Monday, December 5, 2011

PNS Muda Rekening Tabungan Miliaran Akibat Lemahnya APIP

Ketua Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melaporkan data-data rekening pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak wajar hingga bernilaian miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar KPK dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekening tersebut. "PPATK harus melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana. Kalau sudah tahu dari mana, kan gampang diusut untuk apa kok bisa ada uang seperti itu di rekening PNS. Ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Ia menambahkan, jika seorang PNS golongan II hingga IV mempunyai harta ratusan miliar memang aneh. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sistem birokrasi pemerintahan, khususnya inspektorat pengawasan pengelolaan keuangan, berjalan kurang baik.
"Jadi saya kira PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian, diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah sehingga ini menjadi jelas," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga.
Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut takut jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi.

Tuesday, November 15, 2011

10 Pekerjaan Bikin Orang Depresi

Depresi karena masalah pekerjaan bisa dialami oleh siapapun yang selalu menganggap pekerjaannya sebagai beban. Namun ada jenis pekerjaan yang memang memiliki level stes lebih tinggi sehingga sering membuat orang depresi. Berikut ini 10 di antaranya.

"Ada aspek-aspek tertentu dari setiap pekerjaan yang dapat berkontribusi atau memperburuk depresi," kata Deborah Legge, PhD, seorang konselor kesehatan mental di Buffalo seperti dikutip dari Health.com, Selasa (16/8/2011).

"Orang-orang dengan pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami stres dapat mengelola stresnya jika mereka mau mengurus diri sendiri dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan." imbuhnya.

1. Pekerja panti jompo / panti asuhan
Hampir 11% orang di bidang ini melaporkan serangan depresi berat dengan proporsi 13% di antara pada para pengangguran dan 7% pada populasi umum. Perawatan harian yang mencakup makan, mandi, dan perhatian kepada orang yang sering tak mampu mengungkapkan rasa terima kasih atau penghargaan karena terlalu sakit, terlalu muda atau tidak terbiasa melakukannya, dapat menyebabkan stres," kata Christopher Willard, psikolog klinis di Tufts University. "Dapat juga disebabkan karena melihat orang-orang sakit dan tidak mendapatkan banyak dukungan positif."

2. Pelayan Rumah Makan
Pelayan umumnya mendapatkan upah rendah, pekerjaan yang melelahkan dan diperintahkan mengenai apa yang harus dilakukan setiap hari. Dari 10% dari pekerja yang melaporkan depresi berat dalam setahun terakhir, hampir 15% perempuan bekerja di bidang ini.

"Ini adalah pekerjaan yang sangat tanpa pamrih," kata Legge. "Orang-orang di sekitarnya dapat benar-benar kasar dan membutuhkan banyak tenaga fisik. Ketika seseorang mengalami depresi, sulit untuk mendapat energi dan motivasi ketika dibutuhkan."

3. Pekerja sosial
Berurusan dengan anak-anak yang dilecehkan atau keluarga yang bermasalah dikombinasikan dengan rumitnya birokrasi seringkali memicu stres. "Karena pekerja sosial bekerja dengan orang-orang yang sedang sangat membutuhkan bantuan, sulit untuk tidak mengorbankan banyak hal. Banyak dijumpai pekerja sosial cukup cepat tersulut emsoinya." kata Willard.

4. Pekerja sektor kesehatan
Termasuk dokter, perawat, terapis, dan profesi lain yang banyak memberi bantuan kepada orang lain namun sering melupakan diri sendiri. Pekerja sektor kesehatan memiliki jam kerja yang panjang dan tidak teratur di mana kehidupan orang lain berada di tangan mereka.

"Setiap hari mereka melihat penyakit, trauma, kematian, dan berurusan dengan keluarga pasien," kata Willard. "Hal ini dapat mempengaruhi pandangan seseorang secara keseluruhan bahwa dunia adalah tempat yang menyedihkan."

5. Seniman, entertainer, penulis
Pekerjaan ini menghasilkan gaji yang tidak teratur, jam kerja tidak menentu, dan isolasi diri. Orang-orang kreatif juga memiliki gangguan mood lebih tinggi dan sekitar 9% melaporkan episode depresi berat.

"Satu hal yang saya lihat banyak dialami pada para entertainer dan seniman adalah gangguan bipolar," kata Legge. "Mungkin ada diagnosis gangguan mood yang tidak diobati pada orang yang artistik. Gangguan depresi tidak jarang ditemui pada mereka yang tertarik untuk bekerja di bidang seni. Gaya hidup mereka juga memberikan kontribusi untuk itu. "

6. Guru
Tuntutan terhadap guru tampaknya akan terus berkembang, ditambah pekerjaan lain di luar jam mengajar dan mengoreksi PR yang menumpuk. "Ada tekanan dari banyak pihak, anak-anak, orang tua, dan pihak sekolah untuk memenuhi standar, dan mereka semua memiliki tuntutan yang berbeda," kata Willard. "Hal ini menyulitkan mereka untuk melakukan pekerjaannya serta mengingat alasan awal mereka untuk mengajar."

7. Staf Pembantu Administrasi
Orang-orang di bidang ini umumnya mengalami kasus klasik: permintaan tinggi dengan tingkat kontrol yang rendah. Mereka berada di garis depan, mengambil permintaan dari segala arah, tapi mereka juga berada di tingkat terbawah dalam kekuasaan. Mereka memiliki hari yang tak terduga dan mungkin tidak diakui atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan mempermudah hidup orang lain.

8. Petugas pemeliharaan dan pekerja lapangan
Ia dipanggil hanya ketika sesuatu rusak atau berjalan dengan tidak benar. Itu lah alasan seseorang harus berurusan dengan bagian pemeliharaan setiap hari. Mereka juga harus bekerja dengan jadwal musiman atau bervariasi dan sering mendapat giliran jaga malam. Mereka dibayar rendah untuk pekerjaan yang sulit. "Mereka sering terisolasi dan mendapat pekerjaan berbahaya, "kata Willard.

9. Penasihat keuangan dan akuntan
Kebanyakan orang tidak suka berurusan dengan tabungan dan uang pensiun mereka sendiri. Lalu bayangkan jika harus menangani ribuan atau jutaan uang untuk orang lain? "Ada tanggung jawab yang begitu banyak untuk mengelola keuangan orang lain," kata Legge. "Ketika klien kehilangan uangnya, mereka akan dihujat orang-orang dengan teratur."

10. Tenaga Penjualan
Banyak tenaga penjual bekerja sesuai komisi, artinya ia tidak pernah tahu persis kapan gaji berikutnya akan datang. Mereka sering berkeliling dan harus menghabiskan waktu jauh dari rumah, keluarga, dan teman-teman. "Ketidakpastian pendapatan, tekanan luar biasa untuk mendapat hasil, dan waktu yang lama dapat membuat pekerjaan ini berisiko tinggi menyebabkan stres," kata Legge.

sumber: detik.com

Jumlah Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia

Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah penduduknya hanya 27 juta orang.

Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.

"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).

Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta.

"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik," Farid.

Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.

Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.

Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan.

Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

sumber: detik.com

Ternyata Meja Kerja Auditor Paling Kotor

Banyak pekerja kantoran yang tak menyadari bahwa meja kerja mereka mengandung banyak bakteri. Menurut penelitian, meja kerja milik pengacara dan akuntan adalah yang paling kotor.

Seperti yang dikutip dari Telegraph, meja kantor merupakan tempat berkumpulnya bakteri dan kuman yang bisa menyebar dengan cepat ke semua karyawan kantor. Menurut penelitian terbaru, inilah yang menyebabkan seringngya karyawan terjangkit flu dan pilek.

Sebuah studi yang dilakukan perusahaan perlengkapan alat kantor, Viking, mengungkap bahwa ratusan kantor di seluruh negeri memiliki tingkat kebersihan yang buruk. Kuman ditemukan hampir 2/3 dari keyboard komputer dan sisanya terdapat di bawah keyboard tersebut.

Selain keyboard komputer, telepon dan meja kerja itu sendiri juga mengandung banyak kuman serta bakteri. Viking menemukannya setelah menganalisa penyeka khusus yang dikirim kepada ratusan pekerja kantoran.

Hasil dari survei tersebut menemukan bahwa meja kerja milik pengacara, akuntan dan pekerja yang sering menggunakan komputer adalah pekerja kantor yang paling tidak sehat. Pekerja sosial juga termasuk yang paling kotor karena mereka cenderung memiliki kebiasaan menyimpan makanan di meja kerjanya.

Banyak kebiasaan karyawan yang membuat meja kerja menjadi tempat paling kotor. Salah satunya adalah kebiasaan menyantap makanan di meja kerja.

Dr Lisa Ackerley, seorang praktisi kesehatan lingkungan menjelaskan, "Penelitian ini telah menunjukkan bahwa ada beberapa meja yang tidak higienis dan sangat mengkhawatirkan. Hal ini bisa menjadi sumber penyakit tiap tahunnya. Penting bagi Anda untuk selalu membersihkan meja kerja, keyboard dan telepon, terutama saat musim dingin."

sumber: detik.com

Monday, November 14, 2011

Piranti Kerja Auditor Banyak Mengandung Bakteri

Key board laptop atau komputer dan mouse gak lain pegangan sehari-hari setiap auditor. Dan ternyata dua benda tersebut termasuk barang yang paling banyak mengandung bakteri. Mungkin risikonya makin tinggi bila si auditor gak punya laptop sendiri alias satu laptop keroyokan satu kantor, ....kayak di inspektorat mana gituh.... Pulpen juga masuk peringkat lima barang yang paling banyak mengandung bakteri. Biasanya ada beberapa auditor yang mikir bikin KKA sambil ngemut pulpen. Huaaaaa

Menurut penelitian, handphone merupakan salah satu benda yang paling banyak mengandung bakteri. Sebuah penelitian yang dilakukan London School of Hygiene and Tropical Medicine pada 390 handphone, menemukan bahwa hampir semua ponsel mengandung bakteri. Beberapa di antaranya mengandung 1000 jenis kuman, seperti Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA) dan E.Coli yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Selain handphone, para peneliti percaya ada beberapa benda yang berbahaya jika dipakai secara bergantian karena bisa menularkan bakteri jahat. Seperti yang dikutip dari Daily Mail, berikut empat benda tersebut.

1. Keyboard dan Mouse Komputer
Sebuah jajak pendapat yang dibuat oleh lembaga konsumen, Which? menemukan bahwa keyboard komputer di kantor-kantor mengandung kuman lima kali lebih banyak dari dudukan toilet. Begitu juga dengan mouse komputer, menurut University of Arizona, rata-rata mouse mengandung 1.676 mikroba per inci persegi.

Hal tersebut tentu tidak terlalu mengejutkan karena 10 persen dari pekerja kantor mengklaim tidak pernah membersihkan keyboard mereka. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa setengah dari karyawan kantor makan siang di meja kerja mereka sehingga remah-remah makanan yang berjatuhan jadi pemicu berkembangnya koloni bakteri.

2. Handuk
Handuk dikatakan dapat membawa semua jenis kuman mulai dari yang umum hingga virus penyebab masalah kulit seperti kutil. Oleh karena itu, para pakar kesehatan menyarankan agar menghindari memakai handuk orang lain atau secara bergantian.

"Handuk merupakan tempat perkembangbiakan yang sempurna bagi kuman karena lembab. Orang menggunakan handuk untuk mengeringkan daerah bawah dan bukan hal tak mungkin Anda yang memakai handuk orang lain terkena bakteri fekal (bakteri yang terdapat dalam kotoran, darah atau urin)," ujar Dr Ron Cutler, seorang ahli mikrobiologi dari University of London.

3. Sikat Gigi
Ada beberapa keluarga atau pasangan yang sering menggunakan sikat gigi yang sama secara bergantian. Masalahnya, kuman yang terkandung dalam sikat gigi hampir sama dengan kuman yang ada pada toilet. Peneliti dari Manchester University mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 juta bakteri hidup pada satu buah sikat gigi, termasuk E.coli, staphylococcus, streptokokus dan kandida.

Selain bahaya kuman, kebiasaan meminjam sikat gigi orang lain juga bisa membuat Anda mendapatkan masalah gigi di kemudian hari. Menurut Dr Phil Stemmer, seorang dokter gigi di Fresh Breath Centre, mengatakan," Jika seseorang memiliki kerusakan gigi atau gusi meradang, berarti mereka memiliki tingkat bakteri streptokokus yang tinggi di dalam mulut dan sikat gigi mereka. Anda bisa mendapatkan masalah gigi atau kondisi gusi buruk jika berbagi sikat gigi dengan mereka."

4. Pulpen
Sebaiknya pikirkan kembali jika Anda ingin meminjam atau meminjamkan alat tulis kepada teman. Menurut survei pada 1000 warga Amerika serikat, satu dari lima pekerja kantor mengaku seringkali menghisap atau menggigiti ujung pena mereka. Pulpen yang dimiliki oleh para akuntan (auditor) disebut-sebut pulpen dengan kontaminasi bakteri paling banyak, yaitu 2.400, bila dibandingkan dengan pengacara yang hanya 670.

sumber: detik.com

Friday, September 2, 2011

3 Menteri Tanda Tangani SKB, Pemerintah Hentikan Sementara Penerimaan PNS

Pemerintah resmi melakukan moratorium (memberhentikan sementara) penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 (16 bulan). Hal itu ditetapkan setelah dilakukannya penandatanganan SKB Tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden, Rabu (24/8). Ketiga menteri tersebut ialah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan.

MenPANRB, EE Mangindaan dalam kesempatan itu menekankan, bagi daerah yang belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa (melakukan seleksi CPNS). ”Tapi itu pun masih selektif. Ya, seperti untuk guru, jangan sampai nol juga,” sebutnya usai melakukan penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut.

Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.

Saturday, August 27, 2011

Film-Film Yang Jagoannya Seorang Akuntan

Akuntan adalah profesi yang kerap dikenal orang akrab dengan buku-buku catatan, laporan keuangan, bukti pembukuan, masalah keuangan, pajak dan hal lainnya yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. Namun dalam besutan seorang sutradara film hollywood, seorang akuntan yang juga dikenal sebagai profesi dengan pribadi terkesan serius itu, bisa menjelma menjadi seorang jagoan yang bisa mengalahkan musuh-musuhnya yang jahat bahkan menyelamatkan sebuah pemerintahan dari konspirasi jahat.

Setidak ada beberapa film yang peran utamanya sekaligus jagoannya memerankan seorang akuntan, namun ada dua film yang menurut saya cukup menarik pertama adalah Nick of Time (1995) dan Wanted (2008)

Nick of Time (1995)
Dalam film ini, peran utama dimainkan oleh Johnny Depp. Depp memerankan seorang CPA, Gene Watson yang sedang mengurus perceraian dengan istrinya. Sepulang dari urusan itu, Gene Watson dan putrinya Lynn pulang naik Amtrak. Begitu turun dari Amtrak, Watson ditodong oleh dua polisi jahat. Watson dipaksa naik ke dalam sebuah van, lalu di situ Watson diberikan perintah untuk membunuh orang yang fotonya ada di dalam sebuah amlop coklat. Untuk melaksanakan tugas itu Watson dibekali sepucuk pistol. Tugas itu bukan hal mudah bagi Watson yang akuntan, terlebih lagi anaknya, Lynn dijadikan sandera oleh para penjahat itu. Para penjahat itu mengancam akan membunuh Lynn bila Watson tidak dapat membunuh targetnya pada jam 01.30 siang. 

Singkat cerita, rupanya target yang harus dibunuh oleh Watson adalah seorang gubernur yang sedang kampanye untuk pemilihan gubernur selanjutnya, Eleanor. Dan Watson sangat kaget ternyata hampir seluruh sekuriti yang dilibatkan dalam pengamanan kampanye Eleanor terlibat dalam konspirasi pembunuhan. Akhirnya Watson pun mengetahui bahwa dalang dari konspirasi pembunuhan tersebut adalah suami Eleanor Grant sendiri yaitu Brendan Grant dan juga seorang tua misterius (sepertinya seorang Yahudi jahat yang kerap menunggangi banyak calon pemimpin AS dengan berbagai kepentingan Zionisme). Dengan bantuan seorang veteran perang yang tuna daksa bernama Huey, akhirnya Watson dapat menyelamatkan putri dan juga si gubernur, serta sekaligus mengungkap fakta tentang konspirasi pembunuhan yang didalangi Grant.

Menurut saya, film Nick of Time cukup keren, saya rating 4,5 bintang. Film thriller bertema konspirasi ini dengan menampilkan seorang akuntan dalam melawan konspirasi pembunuhan seorang pejabat daerah  cukup menghibur. Kira-kira kalo agan-agan yang akuntan ada di posisi kayak gitu gimana yahh?? Biasa bergelut sama PSAK atau SAP, atau SPAP atau standar audit malah dipaksa membawa pistol dan menarik pelatuknya ke arah seorang pejabat daerah... Dah pasti keringat dingin kayak si Watson.



Wanted (2008)
Film kedua yang tak kalah serunya adalah Wanted. Film ini jadi menarik sebenarnya karena bintang utama wanitanya adalah si seksi Angelina Jolie. Film yang diangkat dari cerita di komik ini cukup menarik dengan background kehidupan seorang akuntan yang nervous-an bernama Wesley Gibson (James Mc Avoy). Gibson bekerja sebagai manajer keuangan yang kerap tertekan dengan kepemimpinan boss ceweknya, Janice. Permasalahan itu diperparah dengan pacarnya yang selingkuh sama teman sekantor si Gibson. 

Plot cerita semakin menarik saat si Gibson dipertemukan sama Fox (Jolie) di sebuah minimarket. Dimana Fox seolah-olah menyelamatkan nyawa si Gibson dari serangan orang asing yang bagian akhir cerita diketahui ternyata bapak kandungnya si Gibson. Fox membawa Gibosn ke kelompok Fraternity yang dipimpin oleh Sloan (Morgan Freeman). Sloan menerangkan riwayat hidup Gibson. Ternyata Gibson adalah keturunan klan pembunuh (assassin) yang sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Dimana klan pembunuh tersebut memiliki ciri-ciri fisik diluar manusia pada umumnya. Detak jantungnya 400 kali per detik, sehingga metabolisme tubuhnya pun berbeda dengan manusia biasa. Luka yang pada orang baru bisa sembuh dalam waktu tahunan tapi bagi mereka lukanya akan sembuh dalam beberapa jam saja. Bahkan dengan ketajaman konsentrasi pikiran yang dimiliki mereka, klan tersebut bisa mengarahkan arah peluru pada target dengan sembarangan bidikan. 

Konflik pun mulai terjadi ketika Gibson diminta oleh Sloan untuk membunuh Cross. Sloan memberi tahu Gibson bahwa Cross adalah pembunuh bapak Gibson. Dan Gibson dapat melakukannya, dia membunuh Cross pada saat Cross menolong Gibson yang akan jatuh ke jurang dari gerbong kereta api yang hancur. Namun ternyata Sloan telah membohongi Gibson. Cross adalah bapak kandung Gibson. Cross keluar dari kelompok pembunuh tersebut saat Sloan melakukan kebohongan tentang target yang harus dibunuh oleh kelompok itu. Target pembunuhan dalam kelompok itu ditentukan oleh sebuah pemintal, dimana hasil pemintalannya akan memberikan kode-kode yang menjalin sebuah nama yang harus dibunuh oleh kelompok tersebut. Cross mengetahui bahwa nama yang ditakdirkan mesin pemintal untuk dibunuh adalah Sloan, pemimpin mereka. Namun Sloan menutupinya yang membuat Cross hengkang dan diburu oleh anggota lainnya. Menyadari adanya dusta yang dibuat oleh Sloan akhirnya Gibson pun dengan kemampuan supernya bisa membalas kematian ayahnya pada  Sloan setelah seluruh anggota kelompok pembunuh tersebut tewas semuanya.









Kedua film ini sangat menarik, sama-sama mengangkat background kehidupan pemeran utamanya yang bekerja sebagai seorang akuntan yang harus melakukan pembunuhan. Di kedua film tersebut, baik si Watson ataupun si Gibson, sama-sama bilang pada orang-orang di sekitarnya untuk meyakinkan bahwa dia gak bisa membunuh dengan kata-kata 'saya ini seorang akuntan lho gak mungkin kalo harus membunuh orang'. Menarik bukan. Seorang akuntan yang biasanya terkesan dengan pribadi yang introvert karena harus bekerja dengan sikap independen dan obyektif jika dia seorang akuntan yang auditor atau juga pribadi yang banyak menutup diri karena banyak rahasia keuangan perusahaan yang ada pada dirinya bila dia menjadi seorang manajer keuangan (kayak si Gibson) tapi harus menjalankan pekerjaan yang berbahaya dengan melakukan sebuah pembunuhan. Saya coba mengambil hikmah dari dua film tersebut, hidup itu harus berwarna, jangan monoton, apalagi kalo kita jadi akuntan jangan cuma berkutat dengan akuntansi, auditing atau perpajakan melulu. Seperti yang dibilang NIN di lagu Everyday is Exactly The Same yang mewarnai film Wanted. Salah-salah bisa bikin seorang akuntan cepet stress, nervous-an, palanya jadi botak sampe jantungan dan kena stroke (Naudzubillah). Banyak hal lain yang menarik di dunia, yang dapat membuat hidup seorang akuntan lebih cerah dan berwarna dan tentunya bukan yang termasuk dalam perbuatan jahat ya.   

Wednesday, July 6, 2011

Pemilik Rekening Liar Kemkes di Bawah Menteri

Anggota Badan Pengawas Keuangan Rizal Djalil mengatakan pemilik 21 rekening liar senilai Rp503 miliar di kementerian kesehatan berada di level bawah menteri. "Tidak ada (setingkat menteri), level di bawahnya," katanya saat ditanya wartawan terkait pemilik rekening liar tersebut di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, 21 rekening liar tersebut atas nama perseorangan dan juga institusi. Sementara itu, pihaknya mengendus kemungkinan korupsi di Kementerian Kesehatan atas laporan keuangannya 2009 yang dinilai disclaimer.

"Saya bilang tadi, sebagai auditor tentunya kita paham lah kalau sudah begini, cuman saya tidak bisa mengatakan pasti ada seperti itu (korupsi) tidak bisa, tapi bau-baunya sudah ada lah," katanya di Jakarta, Rabu ketika ditanya wartawan terkait indikasi korupsi dalam Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mengadakan audit investigasi (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) yang diperkirakan selesai pada Oktober 2010. Ia menambahkan, pihaknya juga siap untuk bergandengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "BPK minta dan tak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan KPK," katanya.

Seperti diberitakan, dalam audit laporan keuangan negara 2009 Kementerian Keuangan, BPK menilai disclaimer. Hal ini karena didasarkan kepada sejumlah temuan yang tidak taat hukum dan terdapat banyak kejanggalan yang ditemukan BPK. Seperti terdapat saldo dana untuk bantuan sosial sebesar Rp479 miliar yang tersimpan di Kantor Pos per 31 Desember 2009. Padahal dana tersebut seharusnya telah dipergunakan sesuai dengan program atau dikembalikan ke bendahara negara.

"Ini harusnya sudah dicairkan dalam bentuk program, tidak boleh disimpan karena menimbulkan pertanyaan bagaimana bunganya, siapa penanggungjawabnya. UU tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa tahun anggaran meliputi satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Itu melanggar UU," katanya. Dana bansos itu antara lain untuk Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp23,8 miliar, dana Program Pengembangan Desa Siaga Rp51 miliar, operasional Posyandu Rp67,9 miliar, dan pelatihan bidan desa Rp16,7 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya 21 rekening liar senilai Rp503 miliar dalam bentuk dolar AS dan rupiah. Rekening liar tersebut tercatat atas nama institusi dan perorangan. Disisi lain, BPK juga menemukan adanya aset-aset milik Kementerian Kesehatan yang disalahgunakan. Seperti tanah Rumah Sakit Jiwa Dr Marzuki Mahdi di Bogor dipakai untuk lapangan golf dengan status tidak jelas sampai saat ini. "Sekarang sedang dalam proses hukum," katanya.

Kemudian, tanah Pusdiknakes BPPK Cilandak, tanah dan bangunan di Jalan Kimia Jakarta, tanah di Teuku Cik Ditiro, Menteng Jakarta Pusat, no 3, 5 dan 7 yang dimanfaatkan pihak lain tanpa ada perjanjian yang jelas. Begitu pula ketidak jelasan aset tanah di Diponegoro seluas 7000 meter persegi, tanah Kementerian Kesehatan di Makasar Rp41miliar, tanah Poltekese seluas 10.500 meter persegi di Jalan Mojo no 33 Denpasar 10.500m2.

Selain itu tanah dan rumah dinas di Babakan Cianjur, Gunung Batu, Bandung yang digunakan pihak lain. Tanah Kementerian Kesehatan di Jalan Prof Usman no 40, tanah dan bangunan di eks Kampus Kebidanan di Bandung, tanah di RS Fatmawati, Jakarta, yang statusnya sengketa, tanah di Jalan Hang Jebat Tiga, Kebayoran Baru, Jakarta. Tanah di Jalan Percetakan Negara 2 Jakarta Pusat dan tanah di Jalan Percetakan Negara no 1 juga belum jelas. "Kita ingin `eksplore` (mengungkap) persoalan aset yang cukup besar, nilainya lebih besar," katanya.
BPK juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan. "Pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan memang sangat buruk, kontraktornya hanya ke itu, itu, Indofarma, Kimia Farma. Pihak BUMN itu biasanya juga mengkontrakan lagi ke pihak lain dan dikontrakan lagi sehingga menimbulkan biaya yang jauh dari normal naik rata-rata 20 persen," katanya.
BPK juga menemukan adanya tunggakan bayaran yang hingga kini tidak dibayar oleh rekanan Kementerian Kesehatan puls denda senilai Rp34,7 miliar. "PT Pembangunan Perumahan Rp6,4 miliar, PT Kimia Farma Rp5,8 miliar, Rajawali Rp19,7 miliar, PT Indofarma Global Medika Rp2 miliar," katanya.

www.seputar-indonesia.com

Terdakwa Mengaku Direstui Wali Kota

Terdakwa perkara pungutan liar di Pasar Pa’baeng-baeng, Djamaluddin Yunus, mengaku mendapat restu Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin dan Sekretaris Kota Anis Kama untuk menarik dana dari pedagang.

Djamaluddin yang juga Direktur PD Pasar Raya Makassar mengaku, sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) pungutan PD Pasar bagi pedagang,pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wali Kota dan Ketua Badan Pengawas PD Pasar. Hal itu diungkapkan Djamaluddin dalam sidang lanjutan perkara yang merugikan negara Rp862 juta di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,kemarin.
“Saya berkonsultasi dengan Wali Kota dan Ketua Badan PengawasPDPasar, yakniSekretaris Kota Makassar sebelum menerbitkan SK.Keduanya pun menyetujui pungutan itu,”ungkap di depan majelis hakim yang dipimpin AndiMakkasau,kemarin. Terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu menegaskan, keberadaan SK tersebut menjadikan pungutan itu sifatnya legal dan sah secara hukum.
SK itu dikeluarkan PD Pasar yang ditandatangani langsung terdakwa. Hanya, Djamaluddin tidak mampumemberikanpenjelasan alasan yuridis penerbitan SK oleh PD Pasar. Apalagi SK pungutan dengan kontrak los selama 20 tahun melanggar Perda Kota Makassar tentang Pasar Raya Makassar Pasal 9 ayat 3.

“Ini jelas melanggar Perda Pasar. Dalam perda jelas pungutan hanya bersifat harian, bulanan, dan tahunan selanjutnya dapat diperpanjang kembali, bukan pungutan dalam durasi 20 tahun,”ujar Makkasau. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Muriadi Muchtar,akhirnya mengakui PD Pasar mendapatkan target yang cukup tinggi sebagai penyumbang anggaran ke kas Pemkot.
Tingginya targetdariPemkotMakassar menjadikan PD Pasar Raya Makasar harus kreatif mencari pendapatan untuk mencukupi target itu.“Untuk 2010, PDPasarRaya Makassar ditarget memasukkan anggaran ke kas daerah Rp5 miliar,”paparnya.

Cara Pejabat Korupsi lewat Buku

Seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui proses pengadaan modul/buku keterampilan fungsional dan kepribadian profesional paket B pada tahun 2007.

Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus menilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 747.718.319,-. Pejabat berinisial TS yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Pendidikan Kesejahteraan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendiknas itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni UTM dan HLS. "TS bersama dua tersangka lain, UTM dan HLS diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses lelang percetakan modul buku ketrampilan fungsional dan kepribadian profesional paket B tahun 2007," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (6/7/2011), di Polda Metro Jaya.

TS yang merupakan ketua panitia lelang diduga tidak melaksanakan seluruh tahapan dalam proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 tahun 2003. "Dia diduga hanya menjalankan tahapan pembukaan pendaftaran peserta lelang dan proses aanwijzing," tambahnya.

Selain, TS, petugas juga mengamankan UTM sebagai pemenang lelang. Pemilihan UTM ini dinilai ganjil karena dia tidak memiliki keahlian di bidang percetakan buku atau modul karena UTM hanya meminjam bendera PT. CCA dan sebagai kuasa direksi yakni PT. TBS. UTM juga tidak mencetak buku sendiri secara langsung sesuai dengan yang dipersyaratkan namun mensubkontrakkan lagi dengan pihak ketiga.

Jaminan garansi bank yang digunakan oleh UTM juga diduga palsu. Dugaan rekayasa proses pelelangan dan mark up yang dilakukan TS, tidak hanya melibatkan UTM, tapi juga seorang broker berinisial HLS.
"TS diduga menerima aliran dana dari pihak rekanan akibat mark up saat penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) melalui broker HLS," kata Baharudin.
Dalam penyelidikan diketahui anggaran pengerjaan pencetakan modul atau buku itu berasal dari APBNP Depdiknas tahun 2007 yang dibayarkan oleh KPPN secara transfer melalui rekening bank pemerintah kepada pihak pemenang lelang yakni PT TBS dan PT CCA. Di rekening PT TBS ditemukan transfer dana sebesar Rp 1.491.818.319 sedangkan di PT CCA sebesar Rp 1.423.803.217.

Totalnya Rp 2.167.903.217. "Negara dirugikan Rp747.718.319 karena KPPN awalnya memberikan Rp2.915.621.536 sesuai HPS yang dilakukan TS," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwitama.
Seluruh rekening sudah diblokir pihak kepolisian. Namun, saat dicek polisi sama sekali tidak menemukan adanya dana yang tersisa.

"Kami temukan Rp 0,-. Sudah tidak bersisa," kata Ajie.
Kasus ini sendiri terungkap dari pelaporan salah satu peserta lelang dengan nomor LP: LP/205/K/III/2009/SPK Unit II tanggal 12 Maret 2009. Setelah itu, dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah diaudit ternyata ada selisih sekitar Rp700 jutaan," ujar Ajie. Sebagai pengembangan, petugas telah memeriksa sebanyak 23 saksi dari panitia lelang, rekanan, dan pihak bank terkait aliran dana.
"Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menentukan keterlibatan tersangka lain dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia verivikasi barang, dan rekanan lain yang diduga terlibat," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com

Tuesday, April 19, 2011

Mekanisme Menjadi Auditor

Seiring dengan Program RB (reformasi birokrasi) yang digulirkan pemerintah secara bertahap sampai dengan tahun 2025, pemerintah pun melakukan banyak pembenahan diberbagai bidang yang terkait dengan institusi di lingkungan pemerintah. Salah satu programnya dari RB yang banyak dinanti-nanti oleh PNS dimanapun adalah diterapkannya sistem pembayaran tunjangan kinerja atau lebih populer disebut program remunerasi. Remunerasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS secara keseluruhan dikaitkan dengan jabatan dari masing-masing PNS.

Remunerasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menghilangkan fenomena penyakit lama yang menghinggapi banyak PNS. Yaitu penyakit akibat sistem PGPS (pintar goblok penghasilan sama…. hehe plesetannya). Yah begitulah…., dengan sistem lama (PGPS) penghasilan yang diterima oleh PNS yang rajin dengan PNS yang malas adalah sama. Bayangkan dari sisi kehadiran dalam sistem lama banyak ditemukan PNS yang masuk kantor cuma sekedar ngambil gaji alias cuma sebulan sekali tanpa mengerjakan tugas apapun. Dan ancurnya jumlah penghasilan yang diterima oleh PNS malas tersebut sama dengan PNS yang rajin. Mekanisme remunerasi juga dikaitkan dengan jabatan yang diduduki oleh masing-masing PNS. Sehingga besaran remunerasi juga ditentukan dari risiko masing-masing jabatan dan kinerja perorangan dari seorang PNS, tidak ada sistem PGPS yang sesat itu.

Masing-masing PNS akan dipetakan sesuai dengan formasi jabatan yang ada dalam sebuah instansi pemerintah. Semakin besar risiko sebuah jabatan yang diduduki oleh seorang PNS, maka Pimpinan Instansi akan memberikan grade yang tinggi. Sebaliknya semakin rendah risiko jabatan seorang PNS dikaitkan dengan pencapaian tujuan organisasi maka grade remunerasinya relatif lebih rendah. 


Sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dan tupoksi auditor APIP di lingkungan organisasi Kementerian/LPNK/Pemda maka jabatan auditor termasuk jabatan PNS yang memiliki gradasi dan kompleksitas pekerjaan yang termasuk dalam kategori cukup tinggi serta memiliki risiko jabatan yang cukup tinggi pula. Oleh karena itu bisa jadi seorang auditor akan mendapat remunerasi yang relatif lebih besar dibandingkan dengan PNS lain dengan pangkat dan golongan yang sama pada jabatan lainnya (selain auditor misalnya fungsional umum).

Pada beberapa instansi pemerintah yang telah mendapatkan program remunerasi penghasilan dalam bentuk tunjangan kinerja terjadi kecenderungan sebagian PNS untuk berkarier dalam jabatan auditor dengan harapan bisa memperoleh tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari jabatan yang lainnya. Lantas timbul pertanyaan dari PNS yang berminat pindah jabatan ke jabatan fungsional auditor, bagaimana mekanisme pengangkatan seorang PNS dalam jabatan fungsional auditor??

Pada prinsipnya terdapat tiga mekanisme pengangkatan seorang PNS untuk menduduki jabatan fungsional auditor yaitu pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan perlakuan khusus yang lazim disebut inpassing. Masing-masing jenis pengangkatan untuk menduduki jabatan auditor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Auditor melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja. Jadi mekanisme pengangkatan pertama merupakan mekanisme untuk menduduki jabatan auditor untuk PNS yang direkrut untuk mengisi formasi auditor di APIP. Serta belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan maupun unit kerja misalnya bila PNS tersebut memiliki ijazah S1 berarti yang bersangkutan akan diangkat ke dalam jabatan auditor dengan pangkat Penata Muda golongan III/a dan masih di unit kerja APIP.
  2. Pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor. Mekanisme ini berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan selain auditor kemudian ingin masuk dalam jabatan auditor.
  3. Pengangkatan Perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan Perlakuan Khusus (Inpassing) adalah pengangkatan ke dalam jabatan auditor dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme ini pada dasarnya harus mendapatkan izin prinsip terlebih dahulu dari MENPAN sehingga mekanisme pengangkatan jenis ini jarang dilakukan.
Nah dengan demikian bagi PNS yang tertarik untuk berkarier dalam jabatan auditor dimana sebelumnya telah menduduki jabatan selain auditor maka PNS tersebut akan diangkat menjadi auditor melalui mekanisme Pengangkatan Perpindahan. Adapun syarat-syarat untuk masing-masing mekanisme akan dibahas dalam post lainnya. Pada dasarnya masing-masing jabatan dalam PNS (seharusnya) memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu perlu adanya kesiapan mental dan juga dorongan minat untuk menduduki suatu jabatan termasuk untuk menduduki jabatan auditor. Jangan sampai terjadi karena semata-mata ingin mengejar tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dalam jabatan auditor tapi tidak disertai kesiapan mental, motivasi dan kompetensi. Sehingga nantinya malah merasa rugi karena terhambat karier jabatan dan terhambat kenaikan pangkat.

Saturday, April 16, 2011

Pentingnya Auditor APIP Bersertifikat


Dulu ditempatkan sebagai auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pengawasan (APIP)  dengan SK Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda kerap dianggap sebuah hukuman, ‘grounded’ atau dibuang (istilahnya parah banget ya…). Ya begitulah kesan yang timbul ketika seorang PNS di-SK-kan menjadi auditor di APIP. Lantas bila benar demikian, bagaimana seorang auditor bisa memberikan sebuah ‘assurance’ bila dirinya adalah ‘orang yang terhukum’. Atau bagaimana saran-saran auditor yang katanya terhukum bisa diterima oleh auditi, bila auditinya juga menganggap yang bersangkutan adalah PNS yang bermasalah.

Lahirnya PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sebuah momentum yang tepat dalam rangka membangun kapasitas SDM pada unit kerja APIP. Tupoksi pengawasan intern yang diamanahkan pada unit kerja APIP tidak bisa dijalankan oleh asal PNS. Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan bahwa yang menjalankan peran sebagai internal auditor di lingkungan pemerintahan adalah seorang PNS yang profesional dalam bidang pengawasan intern (internal auditing). Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP 60/2008 Pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa “pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor melalui kelulusan program sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional auditor”.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan fungsi pengawasan intern pada APIP dijalankan oleh PNS yang profesional dengan kompetensi yang memadai. Sertifikasi yang dilakukan untuk masuk dalam jabatan auditor merupakan sebuah sarana untuk mem-filter calon-calon auditor. Sehingga diharapkan tidak ada lagi PNS yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Pimpinan APIP dalam Surat Tugas Pemeriksaan tidak becus menyusun program kerja audit, kertas kerja audit, ataupun laporan audit. Tidak ada lagi pemeriksa dari APIP yang tidak mampu melaksanakan  pemeriksaan sesuai standar audit dan kode etik auditor.

Memang pada akhirnya seleksi dan rekrutmen calon-calon auditor APIP adalah wewenang dari Pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda. Niat baik (goodwill) dari pimpinan dalam melaksanakan tupoksi pengawasan intern akan mempengaruhi rekrutmen calon auditor. Selama pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda punya niat baik untuk mewujudkan good governance dan clean government dalam institusi pemerintahan yang dipimpinnya maka diharapkan mereka akan merekrut calon auditor yang sesuai ketentuan di Pasal 51 PP 60/2008. Namun sebaliknya bila mereka adalah representasi pimpinan instansi pemerintah yang korup, menjalankan amanat kepemimpinan sekedar mengembalikan modal kampanye pilkada atau lainnya, bisa jadi mereka tidak akan menjalankan amanat dalam peraturan pemerintah tersebut. Sangsinya?? Tidak ada sangsi, hanya memandulkan APIP dengan merekrut pemeriksa di APIP selain auditor bersertifikat maka sebenarnya para pimpinan  di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda sedang memperbesar risiko karirnya. Risiko yang akan menyebabkan mereka menghabiskan sebagian hidupnya di penjara. Seperti Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang kini mendekam di penjara. Serem bukan.

Friday, January 14, 2011

PP 71/2010, Implementasi Accrual Basis

Sejak 22 Oktober 2010, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Terbitnya PP PP Nomor 71 Tahun 2010 menandai berakhirnya era PP Nomor 24 tahun 2005 mengenai hal sama. Dengan terbitnya PP 71/2010 maka PP 24/2005 yang sudah berlaku selama 5 tahun lebih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


PP 71/2010 merupakan hasil kerja keras KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah), terdiri dari 10 pasal, dan dua lampiran (versi PDF-nya 413 halaman). Lampiran I menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Sedangkan Lampiran II menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Lampiran I dibagi menjadi 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Kerangka Konseptual. Sedangkan Lampiran II dibagi menjadi 11 PSAP dan Kerangka Konseptual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.


Menerapkan Accrual Basis

PP 71/2010 adalah sebuah upaya pemerintah dalam menerapkan accrual basis dalam pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia.

Penerapan SAP Berbasis Akrual harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Implementasi SAP Berbasis Akrual akan berdampak pada perubahan peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi, serta harus didukung dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM. Hal ini disebabkan SAP Berbasis Akrual memang implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Namun demikian SAP Berbasis Akrual akan memberikan informasi keuangan yang lebih baik dan lebih akuntabel. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Walaupun sudah dinyatakan tidak berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis "Kas Menuju Akrual" sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, user yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dengan demikian dapat melihat kesinambungannya.

Harapan dari kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, dengan terbitnya PP 71/2010, adalah pengelolaan keuangan negara dan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Lebih dari sekedar penerapan accrual basis, anggaran yang setiap tahunnya yang bernilai trilyunan itu bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia. 

Download PP No.71/2010 disini

Wednesday, December 22, 2010

Jangan Jadi Tukang Jahit : Refleksi RUU Akuntan Publik Indonesia

Krisis Moneter 1997-1998 merupakan shock terbesar yang pernah terjadi dalam perekonomian Indonesia, selain masa-masa gelap perekonomian orde lama di jaman Soekarno. Runtuhnya perekonomian disebabkan lemahnya pondasi perekonomian Indonesia yang diterpa badai krisis perekonomian yang berkecamuk di Asia. Perusahaan-perusahaan perbankan hancur, puluhan bank pun dilikuidasi sebagian di merger. 

Bila kita telisik lebih dalam maka kita akan menemukan sedikit keterlibatan atau andil Akuntan Publik dalam hancurnya perekonomian Indonesia. Yah, sudah rahasia umum kalau sebagian Akuntan Publik beroperasi layaknya tukang jahit. Yaitu berusaha memenuhi pesanan opini dari klien yang membayar mereka. 

RUU akuntan publik yangs sedang digodok di DPR, mengusulkan adanya ancaman pidana bagi Akuntan Publik yang operasinya seperti ini yaitu pasal 63 dan 64. Pasal 63 ayat (1) RUU Akuntan Publik mengatakan, Akuntan Publik yang melakukan atau membantu memanipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya, serta memberikan pernyataan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
 
Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Akuntan Publik yang dengan sengaja tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Standar Profesional Akuntan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan, Pasal 64 menyatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Pihak Terasosiasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sebenarnya isi RUU itu adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari moral hazard yang kerap dilakukan oleh profesi akuntan publik. Yah, itu adalah punishment yang layak bagi para tukang jahit. Kalau nggak mau kena delik pasal itu, pilihannya sangat jelas. …Akuntan Publik jangan kayak tukang jahit.

 

Sunday, December 19, 2010

Garuda Di Dadaku

Saya teringat, pengalaman beberapa tahun yang lalu, ketika saya baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diterima di sebuah SMP Negeri di daerah saya, satu pekan pertama kami harus mengikuti penataran P4. Yah, kami dipaksa oleh penguasa untuk menelan bulat-bulat konsep sempit Pak Harto tentang bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Selesai SMP dan saat melanjutkan ke SMA lalu peristiwa itu terjadi lagi. P4 faktanya hanya sebuah cara-cara artifisial untuk menjiwai sebuah nilai-nilai luhur tentang bangsa yang cinta kejujuran, kesetiaan, kebersamaan, kerja keras bahkan pengorbanan. Sementara fakta yang dilihat oleh seluruh rakyat memperlihatkan penguasa yang diimami Pak Harto tampak sangat korup, picik dan dzalim pada rakyatnya. 

Usaha penguasa untuk mencekoki rakyat dengan sebuah nilai perjuangan namun tidak disertai dengan sikap jujur dan ketulusan terus berlanjut. Penguasa membuat kurikulum pendidikan sekolah baru dengan memasukan pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) sebagai pelajaran wajib di bangku sekolah. PSPB tak lebih dari upaya penguasa untuk meracuni anak bangsa untuk meyakini sebuah nilai-nilai yang absurd dari sebuah kisah-kisah perjuangan yang menipu anak bangsa. Mereka, penguasa, berbohong tentang G30SPKI, Timor Timur dan kisah-kisah lainnya. 

Kini saya merasakan berbeda. 25 tahun setelah kepalsuan-kepalsuan itu (mungkin ada yang merasakan 32 tahun), saya melihat sebuah pelajaran yang luar biasa tentang nasionalisme dan patriotisme. Laga Timnas Indonesia dalam kejuaraan sepak bola Federasi Sepakbola ASEAN (AFF) menunjukkan segalanya. Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia seperti kejujuran, kesetiaan kebersamaan, kerja keras dan pengorbanan muncul di tengah masyarakat seiring dengan prestasi Timnas Indonesia di laga kejuaraan sepakbola AFF. Semangat nasionalisme dan patriotisme kini mengental dan mencelup seluruh jiwa bangsa Indonesia. Seluruh rakyat kini bangga dengan Indonesia. Rakyat rela berkorban apa saja demi mendukung kesuksesan Indonesia yang direpresentasikan oleh Timnas sepak bola. Tidak pake P4 yang munafik, tidak pake PSPB yang menipu, kini rakyat siap mendukung Indonesia sampai ke puncak pencapaian. Garuda didadaku… garuda kebanggaanku….

 

Friday, December 17, 2010

Download Page

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas LKPD [pdf]
  2. Peraturan Pemerintah No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah [pdf] 

Gangguan terhadap Independensi dan Obyektivitas Auditor

Prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor yang profesional adalah independen dan obyektif. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
APIP dan para internal auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil audit dan atau pengawasan lainnya yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga. Internal auditor harus menghindar dari situasi yang menyebabkan pihak ketiga yang mengetahui fakta dan keadaan yang relevan menyimpulkan bahwa internal auditor tidak dapat mempertahankan independensinya sehingga tidak mampu memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak terhadap semua hal yang terkait dalam melaksanakan dan melaporkan pekerjaannya.
Standar Audit APIP :
"Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya"

Internal auditor perlu mempertimbangkan tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern, dan atau gangguan yang bersifat organisatoris. Apabila satu atau lebih dari gangguan independensi tersebut mempengaruhi kemampuan internal auditor secara individu dalam melaksanakan tugasnya secara tidak memihak, maka internal auditor tersebut harus menolak penugasan. Dalam keadaan internal auditor yang karena suatu hal tidak dapat menolak penugasan, gangguan dimaksud harus dimuat dalam bagian lingkup pada laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
  1. Gangguan pribadi dari internal auditor secara individu meliputi antara lain:
    1. Keluarga langsung atau anggota keluarga dekat yang merupakan pimpinan atau pejabat dari entitas yang diaudit, atau sebagai pegawai dari entitas yang diaudit, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diaudit.
    2. Prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya menjadi berat sebelah.
    3. Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit.
    4. Kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetiaan kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
    5. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui bukti, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan oleh suatu entitas atau program yang diaudit.
    6. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atas lembaga/unit kerja atau program yang diaudit.
  2. Gangguan yang bersifat ekstern bagi APIP dapat membatasi pelaksanaan pengawasan atau mempengaruhi kemampuan internal auditor dalam membuat kesimpulan hasil pengawasannya secara independen dan obyektif. Independensi dan obyektivitas pelaksanaan suatu pengawasan dapat dipengaruhi apabila terdapat:
    1. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah lingkup audit dan atau pengawasan lainnya secara tidak semestinya.
    2. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur audit dan atau pengawasan lainnya atau pemilihan sampel audit .
    3. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit dan atau pengawasan lainnya.
    4. Campur tangan pihak luar APIP mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi staf pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya.
    5. Pembatasan terhadap sumber daya yang disediakan bagi APIP, yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan APIP tersebut dalam melaksanakan audit dan atau pengawasan lainnya.
    6. Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan internal auditor terhadap isi suatu laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
    7. Ancaman penggantian internal auditor atas ketidaksetujuan dengan isi laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya, kesimpulan internal auditor, atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau kriteria lainnya.
    8. Pengaruh yang membahayakan kelangsungan internal auditor sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan internal auditor.
  3. Gangguan yang bersifat organisatoris
    Independensi APIP dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan. Untuk membantu terciptanya independensi secara organisasi, APIP bertanggung jawab kepada pejabat tertinggi dalam lembaga atau entitas Pemerintah yang bersangkutan tanpa ada tekanan atau pengaruh politik apapun. Independensi APIP tersebut akan semakin kuat, apabila hasil audit dan atau pengawasan lainnya secara teratur juga disampaikan kepada instansi/lembaga Pemerintah yang berwenang, legislatif, dan eksternal auditor.
APIP dan internal auditornya mungkin menghadapi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi. Oleh karena itu APIP harus mempunyai sistem pengendalian mutu internal yang dapat mengidentifikasi gangguan tersebut dan memastikan ketaatannya terhadap ketentuan independensi yang dituangkan dalam suatu piagam atau internal audit charter yang pada prinsipnya merupakan komitmen dari Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah untuk memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP telah memenuhi prinsip independen dan obyektif. Sehingga tidak  ada lagi kesan  Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah melemahkan fungsi APIP secara struktural.

    Sunday, December 12, 2010

    Peringkat Korupsi Indonesia Masih (Tetap) Tinggi

    Perang terhadap korupsi di Indonesia tampaknya masih belum memberikan hasil yang memuaskan sampai dengan akhir tahun 2010 ini. Di awal Maret 2010, hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010), menyebut Indonesia sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.

    Survei yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap lingkungan bisnis secara keseluruhan. Posisi Indonesia di atas negara-negara Asia Pasifik lainnya. Negara-negara di bawah Indonesia adalah Kamboja, kemudian Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Makao, Jepang, Amerika Serikat, Hongkong, Australia. Namun yang cukup aneh adalah Singapura, negara pelindung koruptor-koruptor yang lari dari Indonesia didudukan PERC sebagai negara yang paling bersih.

    Di akhir tahun 2010, Transparency International Ranking 2010 yang disampaikan Asian Forum for Human Rights and Development, Indonesia berada pada peringkat 110 indeks persepsi korupsi, dari 200 negara di seluruh dunia. Indonesia bersama 20 negara Asia lainnya merupakan 21 negara di Asia yang berada di peringkat ratusan. Laporan Transparency International Ranking 2010 juga menempatkan Myanmar sebagai negara terkotup di Asia. Dan yang cukup aneh survey ini pun (kembali) menempatkan Singapura sebagai negara yang cukup bersih dalam permasalahan korupsi ternyata Singapura.

    PR Besar bagi APIP

    Tindakan korupsi biasanya dilakukan oleh pihak eksekutif. Bentuknya tidak hanya berupa pengerukan uang untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bisa berbentuk penyalahgunaan wewenang. PP 60 tahun 2008 tentang SPIP telah mengamanatkan pada APIP, bahwa salah satu tugas APIP dalam penyelenggaraan pengawasan intern adalah pencegahan korupsi. Hasil survey PERC dan Tranparency International telah menunjukkan Indonesia termasuk negara-negara terkorup di Asia. Dengan demikian tampak jelas bahwa pekerjaan rumah bagi APIP dalam hal pemberantasan korupsi masih sangat besar. Siapkah?

    IA-CM : Struktur dan Level Kapabilitas Internal Audit pada Sektor Publik

    Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model IA-CM adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.


    Struktur IA-CM
    IA-CM adalah suatu kerangka kerja untuk memperkuat atau meningkatkan pengawasan intern melalui langkah evolusi kecil. Langkah-langkah yang telah disusun menjadi lima tingkat kemampuan progresif. Model ini menggambarkan tahap-tahap di mana kegiatan pengawasan intern yang dilaksanakan APIP dapat berkembang dalam menentukan, menerapkan, mengukur, mengendalikan dan meningkatkan proses dan prakteknya.
    Perbaikan dalam proses dan praktek pada setiap tahap memberikan dasar untuk maju ke tingkat kapabilitas berikutnya. Sebuah rumusan fundamental yang mendasari IA-CM adalah bahwa proses atau praktek tidak dapat ditingkatkan jika tidak dapat diulang.


    Tingkat Kapabilitas
    Di dalam konsep IA-CM terdapat lima tingkat kapabilitas yaitu :
    1. Initial
    2. Infrastructure
    3. Integrated
    4. Managed
    5. Optimizing



    Setiap tingkat kapabilitas menggambarkan karakteristik dan kapabilitas suatu APIP pada tingkatan tersebut. Sesuai dengan ukuran atau kompleksitas sebuah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau risiko yang terkait dengan meningkatnya kegiatan, maka membutuhkan kapabilitas pengawasan intern yang lebih baik lagi. Model ini mencoba untuk mencocokkan sifat dan kompleksitas organisasi dengan kemampuan audit internal yang diperlukan untuk mendukungnya. Dengan kata lain, jika organisasi memerlukan tingkat yang lebih besar kecanggihan dalam praktik audit internal, kegiatan pengawasan intern biasanya akan berada pada tingkat kapabilitas yang lebih tinggi. Tingkat kapabilitas pengawasan intern seringkali terkait dengan struktur tata kelola organisasi di mana ia berada.

    Saturday, December 11, 2010

    Kongres Akuntan Indonesia, saat Etika dan Integritas Seperti Terabaikan

    Jumat, tanggal 10 Desember 2010, adalah rangkaian terakhir dari hajatan IAI tahun 2010. Agenda yang penting pada hari itu adalah pemilihan Ketua DPN IAI Tahun 2010-2014. Dari jauh-jauh hari, saya sudah diingatkan banyak teman agar dapat hadir di perhelatan akbar tersebut. Namun apa boleh buat, pada hari itu saya tidak dapat memenuhi harapan teman-teman untuk hadir di acara tersebut, karena sudah sejak hari Kamis sore, rasa sakit kepala (pusing) datang. Akibat seharian di hari Kamis, saya mengikuti acara outbond di wilayah perbukitan di Gadog, Bogor.
    Walau tidak hadir di acara pemilihan Ketua DPN IAI tersebut, saya berusaha mengikuti perkembangan dengan memantau status facebook teman-teman yang hadir disana. Dan hasilnya akhir menghasilkan Ketua DPN IAI baru yaitu Profesor Mardiasmo, Kepala BPKP saat ini. Namun demikian, hasil penelusuran saya di dunia maya ternyata menemukan sebuah tulisan yang cukup mengagetkan saya. Di halaman kompasiana ada sebuah tulisan yang ditulis Kamira Sanjaya yang mengkritik suasana pemilihan Ketua DPN IAI di Hotel Kempinski itu. Benar tidaknya saya tidak tahu, karena memang saya tidak hadir disana. Inilah tulisan yang mengkritik suasana pemilihan tersebut :


    Kemarin, saya sengaja diminta seorang kawan untuk datang ke hajatan besar profesi akuntan bernama Kongres Ikatan Akuntan Indonsia (IAI). Acaranya mengambil tempat di sebuah hotel ternama dekat bunderan HI. Sesampainya di lokasi, kawan saya diminta meng-update keanggotaannya, untuk beroleh kalung peserta sekaligus pemilih. Yah hitung-hitung bayar tiket masuk ujarnya, saat dimintai uang iuran. Yang bikin saya berkernyit dahi, bukan soal uang iurannya semata yang nilainya lumayan. Tapi juga banyaknya antrean pendaftaran baru maupun pembaruan keanggotaan.Apa gerangan yang menjadikan mrereka sebegitu antusias ikut kongres IAI dan rela keluar ratusan ribu Rupiah ? Tak mungkin hanya sekedar mencari santap siang dan coffe break di hotel bintang lima. Tamu artis ternama pun tak ada. Yang terlihat cukup mencolok justru ratusan orang berbaju batik lengan pendek layaknya seragam PNS atau pegawai BUMN di hari Jumat.Cukup lama saya mengamati kondisi yang mengusik nalar sehat itu. Keheranan saya terjawab saat mendengar obrolan diantara sebagian peserta. Orang-orang berkostum batik tadi ternyata sengaja digerakkan oleh kantornya untuk mendukung kandidat Ketua atau Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI. Alamak…PNS dan pegawai BUMN yang semestinya di jam kantor melakukan tugas negara ternyata malah kluyuran untuk "urusan" profesi pribadi pimpinannya.

    Salah seorang diantara mereka akhirnya buka suara. Dia dan ratusan temannya yang berprofesi Auditor pemerintah/Negara "ditugaskan" untuk memenangkan sang pimpinan sebagai Ketua IAI. Tak lupa ditunjukkan isi SMS daftar nama kandidat yang diinstruksikan untuk dipilih. Saat saya tanya, kenapa mau terima instruksi seperti itu, dia hanya tersenyum sembari berujar "maklum mas, kami ini kan PNS yang harus taat pada instruksi pimpinan".
    Sontoloyo, batin saya. Kalian kan mengaku memiliki profesi yang terhormat, sebagai Akuntan. Hanya kebetulan saja bekerja di Pemerintahan. Tapi, kenapa sikapnya mirip rombongan pendemo bayaran di Bunderan HI yang terima saja perintah teriak-teriak dari pemberi order ? Di mana nalar kritis kalian ?
    Saking gemesnya saya iseng tanya lagi ke Akuntan plat merah ini "Mas, tahu ga kalau GOLKAR sudah bukan lagi pemenang Pemilu ?" Dia bilang tahu. "Tahu ga sekarang era reformasi ?" Jawabnya pun "tahu". Lantas kenapa masih mau disuruh-suruh pimpinan yang jelas tidak ada kaitan dengan tugas negara, apa dikasih duit ? "Ah,mana berani, Mas" ujarnya. Jadi kenapa ? "Mas kali lupa, kalau kami ini masih anggota KORPRI alias Korban Printah"..wuakakakak…pinter juga ngelesnya Akuntan ini.
    Selepas sholat Jumat, kasak kusuk menjelang pemilihan DPN IAI makin intensif. Terpampang sosok kandidat Ketua DPN "murah senyum" yang saat ini menjabat kepala lembaga pemerintahan non departemen urusan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Di ujung lift, seorang gadis muda menyodorkan brosur kandidat muda yang menggotong jargon "reformasi". Masih ada lagi kandidat dari petinggi BUMN migas yang tidak ketinggalan membawa massanya sendiri.
    Beberapa diantara peserta berbatik terbersit kegundahan. Mereka merasa belum begitu mengenal sosok sang pimpinan, tapi sudah "diwajibkan" memilihnya. Demi alasan nama baik dan kebanggaan instansi kilahnya. Wuih enak betul ya. Lantas, bagaimana mereka yakin pimpinannya bakal kepilih? Enteng mereka berujar "kami peserta terbanyak di kongres ini mas". Memang berapa banyak rombongan kalian, saya bertanya lagi. "ada lah bangsa 500-an".."belum lagi nanti dapat dukungan dari Auditor plat merah lain" imbuhnya.."siapa" ? tanya saya…"tuh ! ".
    Jarinya menunjuk ke arah peserta yang melintas sambil tergopoh-gopoh menenteng segepok kartu anggota baru berikut tanda peserta kongresnya. Ada juga yang sibuk mendata anggota rombongan yang belum memperoleh kartu anggota dan tanda peserta. Sekilas terlihat daftar nama pegawai yang didaftarkan sebagai anggota dari berbagai unit kerja di instansinya. Saya tidak tahu, apakah sekarang setiap instansi Pemerintah memang mewajibkan akuntannya ikut IAI. Setahu saya, profesi akuntan sifatnya perorangan. Bukan perkumpulan pegawai instansi swasta apalagi pemerintah. Tapi, bisa jadi sayalah yang ketinggalan informasi.
    Tak kuasa menahan penasaran, saya beranikan diri bertanya kepada mereka. "Kalau pegawai instansi seperti kalian, berapa bayar iurannya ?". Sambil cekikikan mereka nyahut.."kita dari kantor gratis koq Mas"..Busyet ! Tidak percaya dengan omongannya, saya menyambangi salah seorang Panitia.."koq mereka gratis tidak bayar iuran anggota ?".."oh mereka diurusin kantornya".."maksudnya (bener) dibayari kantornya ?".."ya gitu deh"…alamak…Enak betul ya jadi Akuntan Negara. Jadi anggota profesi pun bisa dibayari pakai duit negara..hehehe…
    Dari investigasi kecil-kecilan, saya akhirnya menemukan "benang merah" kehadiran rombongan akuntan-akuntan berbatik ini. Diantara mereka (ternyata) sudah ada pembicaraan di belakang layar untuk saling mendukung kandidatnya masing-masing. Sang Kepala, yang tidak pe-de menghadapi tokoh muda dan profesional BUMN, ternyata meminta bala bantuan dari koleganya sesama Akuntan plat merah.
    "There's no free lunch". Dukungan tadi tentu saja berbalas dukungan untuk sang kolega dapat menempatkan orangnya, meski hanya selevel Anggota DPN. Pokoknya mirip sekali dengan gaya partai politik yang mendukung pasangan capres/cawapres untuk berharap posisi anggota kabinet. Kalkulasi politik semcam itu bikin saya bingung. IAI ini isinya politisi atau profesional, sih ?
    Maka, saat sorenya Ketua IAI terpilih adalah Kepala lembaga non departemen dan anggota DPN bersuara terbanyak berasal dari akuntan lembaga tinggi negara, saya mafhum adanya. Tak mungkin perseorangan mampu "mendoktrin" ratusan Akuntan untuk bersuara sama, kalau dia tidak punya "alat paksa" bernama jabatan. Mana ada biaya untuk memobilisasi sekian banyak Akuntan untuk hadir serentak bagi seorang "freelancer" seperti kawan sayabila maju pemilihan, kalau tidak punya dukungan dana. Tak peduli andai kata dana yang dipakai itu bisa dikategorikan sebagai uang negara.
    Pada akhirnya saya merenung. Apakah keharusan untuk tertib memakai kewenangan dan uang negara hanya berlaku bagi para Auditee mereka ? Lantas, kalau kedua institusi tertinggi di bidang pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara tidak konsekuen dengan ajarannya, siapa yang bisa mengontrol ? Kalau pegawai Pemda keluyuran saat jam kantor ditangkap satpol PP, lalu siapa yang bakal menangkap ratusan Akuntan Negara yang siang ini keluyuran di hotel berbintang untuk kepentingan pribadi mereka sendiri?
    Sepulang dari kongres, kebanggaan teman saya terhadap organisasi profesinya mulai meluntur. Bagaimana bisa IAI mendapatkan tokoh pembaharu, kalau mekanisme pemilihan Ketua dan Anggota DPN-nya cenderung menguntungkan calon dari institusi yang memiliki akuntan bejibun, seperti BPK dan BPKP ? Apa akuntan di kedua institusi itu masih kurang sibuk, sehingga pejabatnya masih perlu tambahan kesibukan baru seraya rela untuk mengerahkan massa?
    Saya sendiri tidak anti dengan namanya Akuntan plat merah. Banyak diantaranya yang memiliki kemampuan mengagumkan. Tapi, apa artinya itu semua, kalau "mind set" mereka masih seperti layaknya PNS zaman Pak Harto, yang diperiintah apa saja manut ? Menikmati hidup dalam kekangan kemauan pimpinan, jadi "budak nafsu" atasan, layaknya olok-olok Korpri adalah "Korban Perintah" tadi?
    Peranan Akuntan non Pemerintah di IAI mestinya dioptimalkan. Sebagai alat kontrol "perilaku" Akuntan Pemerintah yang seringkali "abuse of power" alias mau menangnya sendiri. Tapi alih-alih jadi alat kontrol, yang terjadi adalah Akuntan Pemerintah justru makin mendominasi segala lini kebijakan akuntansi. Posisi sentral inilah yang pada akhirnya bisa beresiko terjadi "power tends to corrupt". Hanya berpindah waktu dan tempat, dari semula pagi di kantor instansi, menjadi sore/malam di kantor organisasi
    Masyarakat pantas khawawatir andai IAI lambat laun menjelma sebagai lembaga birokrasi baru. Struktur organisasi dilebarkan, bukan semata karena beban kerja. Melainkan untuk back up mengisi potensi kekosongan, karena anggota DPN ada yang sukses lompat posisi di pemerintahan/BUMN. Organisasi layaknya kendaraan penjangkau jabatan atau akses ke Pemerintahan. Selama kesempatan itu belum kesampaian, organisasi tetap bisa dipakai sarana mencari order kerja dan proyek. Dan tak lupa cantolan nama, koneksi pejabat, yang semuanya bernuansa "profit oriented".
    Tak terhitung suara nyinyir yang memandang IAI tak ubahnya lembaga penuh kepentingan. Dari sekedar kepentingan cari bahan skripsi sampai slentingan "nitip" standar akuntansi. Awalnya saya tak percaya, tapi pengalaman pribadi sulit rasanya melawan pandangan tadi.
    Dari proses pemilihan Ketua DPN IAI yang hari ini saya datangi, ada beberapa hal yang bisa menebarkan aroma perilaku tak beretika dan tak berintegritas, setidaknya :
    1.
    Peserta kongres tidak dibatasi masa pendaftaran keanggotaanprofesinya. Semestinya DPN IAI tidak membuka/menerima pendaftaran anggota baru menjelang atau pada saat kongres. Karena agenda utamanya memilih Ketua/Anggota DPN baru. Kebijakan ini perlu dilakukan untuk menghindari pemilih "dadakan" dan "siluman" yang rajin muncul pada saat pemungutan suara. Di pelaksanaan Pilkada hal ini sudah diterapkan, dengan adanya kebijakan untuk tidak menerbitkan KTP baru di masa-masa kampanye calon pimpinan daerah.
    2.
    Tidak ada paparan visi dan misi serta program dari para kandidat ketua DPN. Atau mungkin karena para kandidat sudah bisa mendatangkan ratusan pegawai kantornya, sehingga tidak perlu lagi repot-repot meyakinkan Anggota IAI yang akan memilihnya.
    3.
    Pelaksanaan pemilihan Ketua DPN dilakukan saat hari/jam kerja. Hal ini bisa mendorong timbulnya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Para pegawai/bawahab pun tidak punya pilihan untuk hadir atau tidak hadir, jika tidak ingin dianggap mangkir. Konyolnya, kendaraan dinas kantor pun turut digunakan demi menyukseskan ambisi dan kepentingan sang pimpinan. Lebih gila lagi, untuk datang ke kongres beberapa peserta mendapat uang perjalanan dinas dari Negara. Subhanallah ! Saya yakin kalau pelaksanaan pemilihan Ketua DPN di kongres IAI kali ini dilakukan saat hari libur, hasilnya akan berbeda. Hanya mereka yang benar-bener niat sukarela tanpa paksaan lah yang akan hadir di kongres.
    4.
    Organisasi menikmati kondisi yang tidak mencerminkan "pengendalian intern" yang selama ini jadi jargon sebagian besar Akuntan. Malam ini IAI jelas meraup ratusan juta uang iuran keanggotaan. Meski sebagian diantaranya seumur-umur jadi Akuntan belum pernah tahu dimana kantor IAI. Tak peduli juga kalau uang iuran itu sepantasnya tidak diterima karena bisa "mendzalimi" kandidat yang berniat mulia ke organisasi. Organisasi seolah tutup mata, kalau uang iuran untuk melegalisir pemilih "musiman" atau malah "siluman". Pokoknya bayar, habis urusan.Yang penting duit !
    5.
    Tidak ada cek yang memadai atas kebenaran data peserta kongres. Jadi, jangan kaget andai ada cleaning service hotel yang tidak tahu apa itu akuntan, asal bisa nulis angka di kolom register, langsung bisa dapat tanda peserta kongres.
    So, kejadian di kongres IAI hari ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat seperti saya. Bahwa sangat tidak mudah menjalankan apa itu etika dan integritas terutama bagi diri sendiri. Akuntan boleh sangat persisten menerapkan standar profesionalisme dengan mengagung-agungkan kedua hal di atas. Plus sangat rewel soal "pengendalian intern" ke Auditeenya. Tapi, saat menyangkut kepentingan mereka sendiri, ternyata hal-hal tersebut bisa begitu saja diabaikan.
    Saya jadi salut dengan tukang ojek di ujung gang rumah. Mereka bisa lebih bijak memilih siapa yang pantas jadi pimpinan daerahnya. Tidak asal menerima order pemenangan salah satu kandidat, meski sudah terima uang transport dan kaos kampanye. Merekapun bisa kepikiran mengadu ke MK, bila hasil pemilihan ternyata tidak fair dan penuh intrik. Kebebasan dan keberanian berpikir milik tukang ojek seperti ini yang malam itu nisbi di sebagian besar akuntan peserta kongres.
    Saat kami asyik merenung..tiba-tiba plung !.Tak sengaja kartu anggota IAI teman saya seharga ratusan ribu di saku baju terjatuh ke selokan depan rumahnya. (sumber:www.ekonomi.kompasiana.com)