Showing posts with label Pengawasan Intern. Show all posts
Showing posts with label Pengawasan Intern. Show all posts

Monday, December 5, 2011

PNS Muda Rekening Tabungan Miliaran Akibat Lemahnya APIP

Ketua Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melaporkan data-data rekening pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak wajar hingga bernilaian miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar KPK dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekening tersebut. "PPATK harus melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana. Kalau sudah tahu dari mana, kan gampang diusut untuk apa kok bisa ada uang seperti itu di rekening PNS. Ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Ia menambahkan, jika seorang PNS golongan II hingga IV mempunyai harta ratusan miliar memang aneh. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sistem birokrasi pemerintahan, khususnya inspektorat pengawasan pengelolaan keuangan, berjalan kurang baik.
"Jadi saya kira PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian, diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah sehingga ini menjadi jelas," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga.
Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut takut jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi.

Tuesday, November 15, 2011

10 Pekerjaan Bikin Orang Depresi

Depresi karena masalah pekerjaan bisa dialami oleh siapapun yang selalu menganggap pekerjaannya sebagai beban. Namun ada jenis pekerjaan yang memang memiliki level stes lebih tinggi sehingga sering membuat orang depresi. Berikut ini 10 di antaranya.

"Ada aspek-aspek tertentu dari setiap pekerjaan yang dapat berkontribusi atau memperburuk depresi," kata Deborah Legge, PhD, seorang konselor kesehatan mental di Buffalo seperti dikutip dari Health.com, Selasa (16/8/2011).

"Orang-orang dengan pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami stres dapat mengelola stresnya jika mereka mau mengurus diri sendiri dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan." imbuhnya.

1. Pekerja panti jompo / panti asuhan
Hampir 11% orang di bidang ini melaporkan serangan depresi berat dengan proporsi 13% di antara pada para pengangguran dan 7% pada populasi umum. Perawatan harian yang mencakup makan, mandi, dan perhatian kepada orang yang sering tak mampu mengungkapkan rasa terima kasih atau penghargaan karena terlalu sakit, terlalu muda atau tidak terbiasa melakukannya, dapat menyebabkan stres," kata Christopher Willard, psikolog klinis di Tufts University. "Dapat juga disebabkan karena melihat orang-orang sakit dan tidak mendapatkan banyak dukungan positif."

2. Pelayan Rumah Makan
Pelayan umumnya mendapatkan upah rendah, pekerjaan yang melelahkan dan diperintahkan mengenai apa yang harus dilakukan setiap hari. Dari 10% dari pekerja yang melaporkan depresi berat dalam setahun terakhir, hampir 15% perempuan bekerja di bidang ini.

"Ini adalah pekerjaan yang sangat tanpa pamrih," kata Legge. "Orang-orang di sekitarnya dapat benar-benar kasar dan membutuhkan banyak tenaga fisik. Ketika seseorang mengalami depresi, sulit untuk mendapat energi dan motivasi ketika dibutuhkan."

3. Pekerja sosial
Berurusan dengan anak-anak yang dilecehkan atau keluarga yang bermasalah dikombinasikan dengan rumitnya birokrasi seringkali memicu stres. "Karena pekerja sosial bekerja dengan orang-orang yang sedang sangat membutuhkan bantuan, sulit untuk tidak mengorbankan banyak hal. Banyak dijumpai pekerja sosial cukup cepat tersulut emsoinya." kata Willard.

4. Pekerja sektor kesehatan
Termasuk dokter, perawat, terapis, dan profesi lain yang banyak memberi bantuan kepada orang lain namun sering melupakan diri sendiri. Pekerja sektor kesehatan memiliki jam kerja yang panjang dan tidak teratur di mana kehidupan orang lain berada di tangan mereka.

"Setiap hari mereka melihat penyakit, trauma, kematian, dan berurusan dengan keluarga pasien," kata Willard. "Hal ini dapat mempengaruhi pandangan seseorang secara keseluruhan bahwa dunia adalah tempat yang menyedihkan."

5. Seniman, entertainer, penulis
Pekerjaan ini menghasilkan gaji yang tidak teratur, jam kerja tidak menentu, dan isolasi diri. Orang-orang kreatif juga memiliki gangguan mood lebih tinggi dan sekitar 9% melaporkan episode depresi berat.

"Satu hal yang saya lihat banyak dialami pada para entertainer dan seniman adalah gangguan bipolar," kata Legge. "Mungkin ada diagnosis gangguan mood yang tidak diobati pada orang yang artistik. Gangguan depresi tidak jarang ditemui pada mereka yang tertarik untuk bekerja di bidang seni. Gaya hidup mereka juga memberikan kontribusi untuk itu. "

6. Guru
Tuntutan terhadap guru tampaknya akan terus berkembang, ditambah pekerjaan lain di luar jam mengajar dan mengoreksi PR yang menumpuk. "Ada tekanan dari banyak pihak, anak-anak, orang tua, dan pihak sekolah untuk memenuhi standar, dan mereka semua memiliki tuntutan yang berbeda," kata Willard. "Hal ini menyulitkan mereka untuk melakukan pekerjaannya serta mengingat alasan awal mereka untuk mengajar."

7. Staf Pembantu Administrasi
Orang-orang di bidang ini umumnya mengalami kasus klasik: permintaan tinggi dengan tingkat kontrol yang rendah. Mereka berada di garis depan, mengambil permintaan dari segala arah, tapi mereka juga berada di tingkat terbawah dalam kekuasaan. Mereka memiliki hari yang tak terduga dan mungkin tidak diakui atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan mempermudah hidup orang lain.

8. Petugas pemeliharaan dan pekerja lapangan
Ia dipanggil hanya ketika sesuatu rusak atau berjalan dengan tidak benar. Itu lah alasan seseorang harus berurusan dengan bagian pemeliharaan setiap hari. Mereka juga harus bekerja dengan jadwal musiman atau bervariasi dan sering mendapat giliran jaga malam. Mereka dibayar rendah untuk pekerjaan yang sulit. "Mereka sering terisolasi dan mendapat pekerjaan berbahaya, "kata Willard.

9. Penasihat keuangan dan akuntan
Kebanyakan orang tidak suka berurusan dengan tabungan dan uang pensiun mereka sendiri. Lalu bayangkan jika harus menangani ribuan atau jutaan uang untuk orang lain? "Ada tanggung jawab yang begitu banyak untuk mengelola keuangan orang lain," kata Legge. "Ketika klien kehilangan uangnya, mereka akan dihujat orang-orang dengan teratur."

10. Tenaga Penjualan
Banyak tenaga penjual bekerja sesuai komisi, artinya ia tidak pernah tahu persis kapan gaji berikutnya akan datang. Mereka sering berkeliling dan harus menghabiskan waktu jauh dari rumah, keluarga, dan teman-teman. "Ketidakpastian pendapatan, tekanan luar biasa untuk mendapat hasil, dan waktu yang lama dapat membuat pekerjaan ini berisiko tinggi menyebabkan stres," kata Legge.

sumber: detik.com

Jumlah Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia

Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah penduduknya hanya 27 juta orang.

Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.

"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).

Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta.

"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik," Farid.

Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.

Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.

Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan.

Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

sumber: detik.com

Monday, November 14, 2011

Piranti Kerja Auditor Banyak Mengandung Bakteri

Key board laptop atau komputer dan mouse gak lain pegangan sehari-hari setiap auditor. Dan ternyata dua benda tersebut termasuk barang yang paling banyak mengandung bakteri. Mungkin risikonya makin tinggi bila si auditor gak punya laptop sendiri alias satu laptop keroyokan satu kantor, ....kayak di inspektorat mana gituh.... Pulpen juga masuk peringkat lima barang yang paling banyak mengandung bakteri. Biasanya ada beberapa auditor yang mikir bikin KKA sambil ngemut pulpen. Huaaaaa

Menurut penelitian, handphone merupakan salah satu benda yang paling banyak mengandung bakteri. Sebuah penelitian yang dilakukan London School of Hygiene and Tropical Medicine pada 390 handphone, menemukan bahwa hampir semua ponsel mengandung bakteri. Beberapa di antaranya mengandung 1000 jenis kuman, seperti Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA) dan E.Coli yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Selain handphone, para peneliti percaya ada beberapa benda yang berbahaya jika dipakai secara bergantian karena bisa menularkan bakteri jahat. Seperti yang dikutip dari Daily Mail, berikut empat benda tersebut.

1. Keyboard dan Mouse Komputer
Sebuah jajak pendapat yang dibuat oleh lembaga konsumen, Which? menemukan bahwa keyboard komputer di kantor-kantor mengandung kuman lima kali lebih banyak dari dudukan toilet. Begitu juga dengan mouse komputer, menurut University of Arizona, rata-rata mouse mengandung 1.676 mikroba per inci persegi.

Hal tersebut tentu tidak terlalu mengejutkan karena 10 persen dari pekerja kantor mengklaim tidak pernah membersihkan keyboard mereka. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa setengah dari karyawan kantor makan siang di meja kerja mereka sehingga remah-remah makanan yang berjatuhan jadi pemicu berkembangnya koloni bakteri.

2. Handuk
Handuk dikatakan dapat membawa semua jenis kuman mulai dari yang umum hingga virus penyebab masalah kulit seperti kutil. Oleh karena itu, para pakar kesehatan menyarankan agar menghindari memakai handuk orang lain atau secara bergantian.

"Handuk merupakan tempat perkembangbiakan yang sempurna bagi kuman karena lembab. Orang menggunakan handuk untuk mengeringkan daerah bawah dan bukan hal tak mungkin Anda yang memakai handuk orang lain terkena bakteri fekal (bakteri yang terdapat dalam kotoran, darah atau urin)," ujar Dr Ron Cutler, seorang ahli mikrobiologi dari University of London.

3. Sikat Gigi
Ada beberapa keluarga atau pasangan yang sering menggunakan sikat gigi yang sama secara bergantian. Masalahnya, kuman yang terkandung dalam sikat gigi hampir sama dengan kuman yang ada pada toilet. Peneliti dari Manchester University mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 juta bakteri hidup pada satu buah sikat gigi, termasuk E.coli, staphylococcus, streptokokus dan kandida.

Selain bahaya kuman, kebiasaan meminjam sikat gigi orang lain juga bisa membuat Anda mendapatkan masalah gigi di kemudian hari. Menurut Dr Phil Stemmer, seorang dokter gigi di Fresh Breath Centre, mengatakan," Jika seseorang memiliki kerusakan gigi atau gusi meradang, berarti mereka memiliki tingkat bakteri streptokokus yang tinggi di dalam mulut dan sikat gigi mereka. Anda bisa mendapatkan masalah gigi atau kondisi gusi buruk jika berbagi sikat gigi dengan mereka."

4. Pulpen
Sebaiknya pikirkan kembali jika Anda ingin meminjam atau meminjamkan alat tulis kepada teman. Menurut survei pada 1000 warga Amerika serikat, satu dari lima pekerja kantor mengaku seringkali menghisap atau menggigiti ujung pena mereka. Pulpen yang dimiliki oleh para akuntan (auditor) disebut-sebut pulpen dengan kontaminasi bakteri paling banyak, yaitu 2.400, bila dibandingkan dengan pengacara yang hanya 670.

sumber: detik.com

Saturday, August 27, 2011

Film-Film Yang Jagoannya Seorang Akuntan

Akuntan adalah profesi yang kerap dikenal orang akrab dengan buku-buku catatan, laporan keuangan, bukti pembukuan, masalah keuangan, pajak dan hal lainnya yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. Namun dalam besutan seorang sutradara film hollywood, seorang akuntan yang juga dikenal sebagai profesi dengan pribadi terkesan serius itu, bisa menjelma menjadi seorang jagoan yang bisa mengalahkan musuh-musuhnya yang jahat bahkan menyelamatkan sebuah pemerintahan dari konspirasi jahat.

Setidak ada beberapa film yang peran utamanya sekaligus jagoannya memerankan seorang akuntan, namun ada dua film yang menurut saya cukup menarik pertama adalah Nick of Time (1995) dan Wanted (2008)

Nick of Time (1995)
Dalam film ini, peran utama dimainkan oleh Johnny Depp. Depp memerankan seorang CPA, Gene Watson yang sedang mengurus perceraian dengan istrinya. Sepulang dari urusan itu, Gene Watson dan putrinya Lynn pulang naik Amtrak. Begitu turun dari Amtrak, Watson ditodong oleh dua polisi jahat. Watson dipaksa naik ke dalam sebuah van, lalu di situ Watson diberikan perintah untuk membunuh orang yang fotonya ada di dalam sebuah amlop coklat. Untuk melaksanakan tugas itu Watson dibekali sepucuk pistol. Tugas itu bukan hal mudah bagi Watson yang akuntan, terlebih lagi anaknya, Lynn dijadikan sandera oleh para penjahat itu. Para penjahat itu mengancam akan membunuh Lynn bila Watson tidak dapat membunuh targetnya pada jam 01.30 siang. 

Singkat cerita, rupanya target yang harus dibunuh oleh Watson adalah seorang gubernur yang sedang kampanye untuk pemilihan gubernur selanjutnya, Eleanor. Dan Watson sangat kaget ternyata hampir seluruh sekuriti yang dilibatkan dalam pengamanan kampanye Eleanor terlibat dalam konspirasi pembunuhan. Akhirnya Watson pun mengetahui bahwa dalang dari konspirasi pembunuhan tersebut adalah suami Eleanor Grant sendiri yaitu Brendan Grant dan juga seorang tua misterius (sepertinya seorang Yahudi jahat yang kerap menunggangi banyak calon pemimpin AS dengan berbagai kepentingan Zionisme). Dengan bantuan seorang veteran perang yang tuna daksa bernama Huey, akhirnya Watson dapat menyelamatkan putri dan juga si gubernur, serta sekaligus mengungkap fakta tentang konspirasi pembunuhan yang didalangi Grant.

Menurut saya, film Nick of Time cukup keren, saya rating 4,5 bintang. Film thriller bertema konspirasi ini dengan menampilkan seorang akuntan dalam melawan konspirasi pembunuhan seorang pejabat daerah  cukup menghibur. Kira-kira kalo agan-agan yang akuntan ada di posisi kayak gitu gimana yahh?? Biasa bergelut sama PSAK atau SAP, atau SPAP atau standar audit malah dipaksa membawa pistol dan menarik pelatuknya ke arah seorang pejabat daerah... Dah pasti keringat dingin kayak si Watson.



Wanted (2008)
Film kedua yang tak kalah serunya adalah Wanted. Film ini jadi menarik sebenarnya karena bintang utama wanitanya adalah si seksi Angelina Jolie. Film yang diangkat dari cerita di komik ini cukup menarik dengan background kehidupan seorang akuntan yang nervous-an bernama Wesley Gibson (James Mc Avoy). Gibson bekerja sebagai manajer keuangan yang kerap tertekan dengan kepemimpinan boss ceweknya, Janice. Permasalahan itu diperparah dengan pacarnya yang selingkuh sama teman sekantor si Gibson. 

Plot cerita semakin menarik saat si Gibson dipertemukan sama Fox (Jolie) di sebuah minimarket. Dimana Fox seolah-olah menyelamatkan nyawa si Gibson dari serangan orang asing yang bagian akhir cerita diketahui ternyata bapak kandungnya si Gibson. Fox membawa Gibosn ke kelompok Fraternity yang dipimpin oleh Sloan (Morgan Freeman). Sloan menerangkan riwayat hidup Gibson. Ternyata Gibson adalah keturunan klan pembunuh (assassin) yang sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Dimana klan pembunuh tersebut memiliki ciri-ciri fisik diluar manusia pada umumnya. Detak jantungnya 400 kali per detik, sehingga metabolisme tubuhnya pun berbeda dengan manusia biasa. Luka yang pada orang baru bisa sembuh dalam waktu tahunan tapi bagi mereka lukanya akan sembuh dalam beberapa jam saja. Bahkan dengan ketajaman konsentrasi pikiran yang dimiliki mereka, klan tersebut bisa mengarahkan arah peluru pada target dengan sembarangan bidikan. 

Konflik pun mulai terjadi ketika Gibson diminta oleh Sloan untuk membunuh Cross. Sloan memberi tahu Gibson bahwa Cross adalah pembunuh bapak Gibson. Dan Gibson dapat melakukannya, dia membunuh Cross pada saat Cross menolong Gibson yang akan jatuh ke jurang dari gerbong kereta api yang hancur. Namun ternyata Sloan telah membohongi Gibson. Cross adalah bapak kandung Gibson. Cross keluar dari kelompok pembunuh tersebut saat Sloan melakukan kebohongan tentang target yang harus dibunuh oleh kelompok itu. Target pembunuhan dalam kelompok itu ditentukan oleh sebuah pemintal, dimana hasil pemintalannya akan memberikan kode-kode yang menjalin sebuah nama yang harus dibunuh oleh kelompok tersebut. Cross mengetahui bahwa nama yang ditakdirkan mesin pemintal untuk dibunuh adalah Sloan, pemimpin mereka. Namun Sloan menutupinya yang membuat Cross hengkang dan diburu oleh anggota lainnya. Menyadari adanya dusta yang dibuat oleh Sloan akhirnya Gibson pun dengan kemampuan supernya bisa membalas kematian ayahnya pada  Sloan setelah seluruh anggota kelompok pembunuh tersebut tewas semuanya.









Kedua film ini sangat menarik, sama-sama mengangkat background kehidupan pemeran utamanya yang bekerja sebagai seorang akuntan yang harus melakukan pembunuhan. Di kedua film tersebut, baik si Watson ataupun si Gibson, sama-sama bilang pada orang-orang di sekitarnya untuk meyakinkan bahwa dia gak bisa membunuh dengan kata-kata 'saya ini seorang akuntan lho gak mungkin kalo harus membunuh orang'. Menarik bukan. Seorang akuntan yang biasanya terkesan dengan pribadi yang introvert karena harus bekerja dengan sikap independen dan obyektif jika dia seorang akuntan yang auditor atau juga pribadi yang banyak menutup diri karena banyak rahasia keuangan perusahaan yang ada pada dirinya bila dia menjadi seorang manajer keuangan (kayak si Gibson) tapi harus menjalankan pekerjaan yang berbahaya dengan melakukan sebuah pembunuhan. Saya coba mengambil hikmah dari dua film tersebut, hidup itu harus berwarna, jangan monoton, apalagi kalo kita jadi akuntan jangan cuma berkutat dengan akuntansi, auditing atau perpajakan melulu. Seperti yang dibilang NIN di lagu Everyday is Exactly The Same yang mewarnai film Wanted. Salah-salah bisa bikin seorang akuntan cepet stress, nervous-an, palanya jadi botak sampe jantungan dan kena stroke (Naudzubillah). Banyak hal lain yang menarik di dunia, yang dapat membuat hidup seorang akuntan lebih cerah dan berwarna dan tentunya bukan yang termasuk dalam perbuatan jahat ya.   

Tuesday, April 19, 2011

Mekanisme Menjadi Auditor

Seiring dengan Program RB (reformasi birokrasi) yang digulirkan pemerintah secara bertahap sampai dengan tahun 2025, pemerintah pun melakukan banyak pembenahan diberbagai bidang yang terkait dengan institusi di lingkungan pemerintah. Salah satu programnya dari RB yang banyak dinanti-nanti oleh PNS dimanapun adalah diterapkannya sistem pembayaran tunjangan kinerja atau lebih populer disebut program remunerasi. Remunerasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS secara keseluruhan dikaitkan dengan jabatan dari masing-masing PNS.

Remunerasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menghilangkan fenomena penyakit lama yang menghinggapi banyak PNS. Yaitu penyakit akibat sistem PGPS (pintar goblok penghasilan sama…. hehe plesetannya). Yah begitulah…., dengan sistem lama (PGPS) penghasilan yang diterima oleh PNS yang rajin dengan PNS yang malas adalah sama. Bayangkan dari sisi kehadiran dalam sistem lama banyak ditemukan PNS yang masuk kantor cuma sekedar ngambil gaji alias cuma sebulan sekali tanpa mengerjakan tugas apapun. Dan ancurnya jumlah penghasilan yang diterima oleh PNS malas tersebut sama dengan PNS yang rajin. Mekanisme remunerasi juga dikaitkan dengan jabatan yang diduduki oleh masing-masing PNS. Sehingga besaran remunerasi juga ditentukan dari risiko masing-masing jabatan dan kinerja perorangan dari seorang PNS, tidak ada sistem PGPS yang sesat itu.

Masing-masing PNS akan dipetakan sesuai dengan formasi jabatan yang ada dalam sebuah instansi pemerintah. Semakin besar risiko sebuah jabatan yang diduduki oleh seorang PNS, maka Pimpinan Instansi akan memberikan grade yang tinggi. Sebaliknya semakin rendah risiko jabatan seorang PNS dikaitkan dengan pencapaian tujuan organisasi maka grade remunerasinya relatif lebih rendah. 


Sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dan tupoksi auditor APIP di lingkungan organisasi Kementerian/LPNK/Pemda maka jabatan auditor termasuk jabatan PNS yang memiliki gradasi dan kompleksitas pekerjaan yang termasuk dalam kategori cukup tinggi serta memiliki risiko jabatan yang cukup tinggi pula. Oleh karena itu bisa jadi seorang auditor akan mendapat remunerasi yang relatif lebih besar dibandingkan dengan PNS lain dengan pangkat dan golongan yang sama pada jabatan lainnya (selain auditor misalnya fungsional umum).

Pada beberapa instansi pemerintah yang telah mendapatkan program remunerasi penghasilan dalam bentuk tunjangan kinerja terjadi kecenderungan sebagian PNS untuk berkarier dalam jabatan auditor dengan harapan bisa memperoleh tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari jabatan yang lainnya. Lantas timbul pertanyaan dari PNS yang berminat pindah jabatan ke jabatan fungsional auditor, bagaimana mekanisme pengangkatan seorang PNS dalam jabatan fungsional auditor??

Pada prinsipnya terdapat tiga mekanisme pengangkatan seorang PNS untuk menduduki jabatan fungsional auditor yaitu pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan perlakuan khusus yang lazim disebut inpassing. Masing-masing jenis pengangkatan untuk menduduki jabatan auditor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Auditor melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja. Jadi mekanisme pengangkatan pertama merupakan mekanisme untuk menduduki jabatan auditor untuk PNS yang direkrut untuk mengisi formasi auditor di APIP. Serta belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan maupun unit kerja misalnya bila PNS tersebut memiliki ijazah S1 berarti yang bersangkutan akan diangkat ke dalam jabatan auditor dengan pangkat Penata Muda golongan III/a dan masih di unit kerja APIP.
  2. Pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor. Mekanisme ini berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan selain auditor kemudian ingin masuk dalam jabatan auditor.
  3. Pengangkatan Perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan Perlakuan Khusus (Inpassing) adalah pengangkatan ke dalam jabatan auditor dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme ini pada dasarnya harus mendapatkan izin prinsip terlebih dahulu dari MENPAN sehingga mekanisme pengangkatan jenis ini jarang dilakukan.
Nah dengan demikian bagi PNS yang tertarik untuk berkarier dalam jabatan auditor dimana sebelumnya telah menduduki jabatan selain auditor maka PNS tersebut akan diangkat menjadi auditor melalui mekanisme Pengangkatan Perpindahan. Adapun syarat-syarat untuk masing-masing mekanisme akan dibahas dalam post lainnya. Pada dasarnya masing-masing jabatan dalam PNS (seharusnya) memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu perlu adanya kesiapan mental dan juga dorongan minat untuk menduduki suatu jabatan termasuk untuk menduduki jabatan auditor. Jangan sampai terjadi karena semata-mata ingin mengejar tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dalam jabatan auditor tapi tidak disertai kesiapan mental, motivasi dan kompetensi. Sehingga nantinya malah merasa rugi karena terhambat karier jabatan dan terhambat kenaikan pangkat.

Saturday, April 16, 2011

Pentingnya Auditor APIP Bersertifikat


Dulu ditempatkan sebagai auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pengawasan (APIP)  dengan SK Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda kerap dianggap sebuah hukuman, ‘grounded’ atau dibuang (istilahnya parah banget ya…). Ya begitulah kesan yang timbul ketika seorang PNS di-SK-kan menjadi auditor di APIP. Lantas bila benar demikian, bagaimana seorang auditor bisa memberikan sebuah ‘assurance’ bila dirinya adalah ‘orang yang terhukum’. Atau bagaimana saran-saran auditor yang katanya terhukum bisa diterima oleh auditi, bila auditinya juga menganggap yang bersangkutan adalah PNS yang bermasalah.

Lahirnya PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sebuah momentum yang tepat dalam rangka membangun kapasitas SDM pada unit kerja APIP. Tupoksi pengawasan intern yang diamanahkan pada unit kerja APIP tidak bisa dijalankan oleh asal PNS. Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan bahwa yang menjalankan peran sebagai internal auditor di lingkungan pemerintahan adalah seorang PNS yang profesional dalam bidang pengawasan intern (internal auditing). Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP 60/2008 Pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa “pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor melalui kelulusan program sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional auditor”.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan fungsi pengawasan intern pada APIP dijalankan oleh PNS yang profesional dengan kompetensi yang memadai. Sertifikasi yang dilakukan untuk masuk dalam jabatan auditor merupakan sebuah sarana untuk mem-filter calon-calon auditor. Sehingga diharapkan tidak ada lagi PNS yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Pimpinan APIP dalam Surat Tugas Pemeriksaan tidak becus menyusun program kerja audit, kertas kerja audit, ataupun laporan audit. Tidak ada lagi pemeriksa dari APIP yang tidak mampu melaksanakan  pemeriksaan sesuai standar audit dan kode etik auditor.

Memang pada akhirnya seleksi dan rekrutmen calon-calon auditor APIP adalah wewenang dari Pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda. Niat baik (goodwill) dari pimpinan dalam melaksanakan tupoksi pengawasan intern akan mempengaruhi rekrutmen calon auditor. Selama pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda punya niat baik untuk mewujudkan good governance dan clean government dalam institusi pemerintahan yang dipimpinnya maka diharapkan mereka akan merekrut calon auditor yang sesuai ketentuan di Pasal 51 PP 60/2008. Namun sebaliknya bila mereka adalah representasi pimpinan instansi pemerintah yang korup, menjalankan amanat kepemimpinan sekedar mengembalikan modal kampanye pilkada atau lainnya, bisa jadi mereka tidak akan menjalankan amanat dalam peraturan pemerintah tersebut. Sangsinya?? Tidak ada sangsi, hanya memandulkan APIP dengan merekrut pemeriksa di APIP selain auditor bersertifikat maka sebenarnya para pimpinan  di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda sedang memperbesar risiko karirnya. Risiko yang akan menyebabkan mereka menghabiskan sebagian hidupnya di penjara. Seperti Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang kini mendekam di penjara. Serem bukan.

Friday, December 17, 2010

Gangguan terhadap Independensi dan Obyektivitas Auditor

Prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor yang profesional adalah independen dan obyektif. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
APIP dan para internal auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil audit dan atau pengawasan lainnya yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga. Internal auditor harus menghindar dari situasi yang menyebabkan pihak ketiga yang mengetahui fakta dan keadaan yang relevan menyimpulkan bahwa internal auditor tidak dapat mempertahankan independensinya sehingga tidak mampu memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak terhadap semua hal yang terkait dalam melaksanakan dan melaporkan pekerjaannya.
Standar Audit APIP :
"Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya"

Internal auditor perlu mempertimbangkan tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern, dan atau gangguan yang bersifat organisatoris. Apabila satu atau lebih dari gangguan independensi tersebut mempengaruhi kemampuan internal auditor secara individu dalam melaksanakan tugasnya secara tidak memihak, maka internal auditor tersebut harus menolak penugasan. Dalam keadaan internal auditor yang karena suatu hal tidak dapat menolak penugasan, gangguan dimaksud harus dimuat dalam bagian lingkup pada laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
  1. Gangguan pribadi dari internal auditor secara individu meliputi antara lain:
    1. Keluarga langsung atau anggota keluarga dekat yang merupakan pimpinan atau pejabat dari entitas yang diaudit, atau sebagai pegawai dari entitas yang diaudit, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diaudit.
    2. Prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya menjadi berat sebelah.
    3. Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit.
    4. Kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetiaan kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
    5. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui bukti, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan oleh suatu entitas atau program yang diaudit.
    6. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atas lembaga/unit kerja atau program yang diaudit.
  2. Gangguan yang bersifat ekstern bagi APIP dapat membatasi pelaksanaan pengawasan atau mempengaruhi kemampuan internal auditor dalam membuat kesimpulan hasil pengawasannya secara independen dan obyektif. Independensi dan obyektivitas pelaksanaan suatu pengawasan dapat dipengaruhi apabila terdapat:
    1. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah lingkup audit dan atau pengawasan lainnya secara tidak semestinya.
    2. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur audit dan atau pengawasan lainnya atau pemilihan sampel audit .
    3. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit dan atau pengawasan lainnya.
    4. Campur tangan pihak luar APIP mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi staf pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya.
    5. Pembatasan terhadap sumber daya yang disediakan bagi APIP, yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan APIP tersebut dalam melaksanakan audit dan atau pengawasan lainnya.
    6. Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan internal auditor terhadap isi suatu laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
    7. Ancaman penggantian internal auditor atas ketidaksetujuan dengan isi laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya, kesimpulan internal auditor, atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau kriteria lainnya.
    8. Pengaruh yang membahayakan kelangsungan internal auditor sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan internal auditor.
  3. Gangguan yang bersifat organisatoris
    Independensi APIP dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan. Untuk membantu terciptanya independensi secara organisasi, APIP bertanggung jawab kepada pejabat tertinggi dalam lembaga atau entitas Pemerintah yang bersangkutan tanpa ada tekanan atau pengaruh politik apapun. Independensi APIP tersebut akan semakin kuat, apabila hasil audit dan atau pengawasan lainnya secara teratur juga disampaikan kepada instansi/lembaga Pemerintah yang berwenang, legislatif, dan eksternal auditor.
APIP dan internal auditornya mungkin menghadapi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi. Oleh karena itu APIP harus mempunyai sistem pengendalian mutu internal yang dapat mengidentifikasi gangguan tersebut dan memastikan ketaatannya terhadap ketentuan independensi yang dituangkan dalam suatu piagam atau internal audit charter yang pada prinsipnya merupakan komitmen dari Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah untuk memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP telah memenuhi prinsip independen dan obyektif. Sehingga tidak  ada lagi kesan  Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah melemahkan fungsi APIP secara struktural.

    Sunday, December 12, 2010

    Peringkat Korupsi Indonesia Masih (Tetap) Tinggi

    Perang terhadap korupsi di Indonesia tampaknya masih belum memberikan hasil yang memuaskan sampai dengan akhir tahun 2010 ini. Di awal Maret 2010, hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010), menyebut Indonesia sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.

    Survei yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap lingkungan bisnis secara keseluruhan. Posisi Indonesia di atas negara-negara Asia Pasifik lainnya. Negara-negara di bawah Indonesia adalah Kamboja, kemudian Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Makao, Jepang, Amerika Serikat, Hongkong, Australia. Namun yang cukup aneh adalah Singapura, negara pelindung koruptor-koruptor yang lari dari Indonesia didudukan PERC sebagai negara yang paling bersih.

    Di akhir tahun 2010, Transparency International Ranking 2010 yang disampaikan Asian Forum for Human Rights and Development, Indonesia berada pada peringkat 110 indeks persepsi korupsi, dari 200 negara di seluruh dunia. Indonesia bersama 20 negara Asia lainnya merupakan 21 negara di Asia yang berada di peringkat ratusan. Laporan Transparency International Ranking 2010 juga menempatkan Myanmar sebagai negara terkotup di Asia. Dan yang cukup aneh survey ini pun (kembali) menempatkan Singapura sebagai negara yang cukup bersih dalam permasalahan korupsi ternyata Singapura.

    PR Besar bagi APIP

    Tindakan korupsi biasanya dilakukan oleh pihak eksekutif. Bentuknya tidak hanya berupa pengerukan uang untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bisa berbentuk penyalahgunaan wewenang. PP 60 tahun 2008 tentang SPIP telah mengamanatkan pada APIP, bahwa salah satu tugas APIP dalam penyelenggaraan pengawasan intern adalah pencegahan korupsi. Hasil survey PERC dan Tranparency International telah menunjukkan Indonesia termasuk negara-negara terkorup di Asia. Dengan demikian tampak jelas bahwa pekerjaan rumah bagi APIP dalam hal pemberantasan korupsi masih sangat besar. Siapkah?

    IA-CM : Struktur dan Level Kapabilitas Internal Audit pada Sektor Publik

    Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model IA-CM adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.


    Struktur IA-CM
    IA-CM adalah suatu kerangka kerja untuk memperkuat atau meningkatkan pengawasan intern melalui langkah evolusi kecil. Langkah-langkah yang telah disusun menjadi lima tingkat kemampuan progresif. Model ini menggambarkan tahap-tahap di mana kegiatan pengawasan intern yang dilaksanakan APIP dapat berkembang dalam menentukan, menerapkan, mengukur, mengendalikan dan meningkatkan proses dan prakteknya.
    Perbaikan dalam proses dan praktek pada setiap tahap memberikan dasar untuk maju ke tingkat kapabilitas berikutnya. Sebuah rumusan fundamental yang mendasari IA-CM adalah bahwa proses atau praktek tidak dapat ditingkatkan jika tidak dapat diulang.


    Tingkat Kapabilitas
    Di dalam konsep IA-CM terdapat lima tingkat kapabilitas yaitu :
    1. Initial
    2. Infrastructure
    3. Integrated
    4. Managed
    5. Optimizing



    Setiap tingkat kapabilitas menggambarkan karakteristik dan kapabilitas suatu APIP pada tingkatan tersebut. Sesuai dengan ukuran atau kompleksitas sebuah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau risiko yang terkait dengan meningkatnya kegiatan, maka membutuhkan kapabilitas pengawasan intern yang lebih baik lagi. Model ini mencoba untuk mencocokkan sifat dan kompleksitas organisasi dengan kemampuan audit internal yang diperlukan untuk mendukungnya. Dengan kata lain, jika organisasi memerlukan tingkat yang lebih besar kecanggihan dalam praktik audit internal, kegiatan pengawasan intern biasanya akan berada pada tingkat kapabilitas yang lebih tinggi. Tingkat kapabilitas pengawasan intern seringkali terkait dengan struktur tata kelola organisasi di mana ia berada.

    Tuesday, December 7, 2010

    Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Andal

    Melakukan audit terhadap satu auditee yang memiliki sistem pengendalian intern yang carut marut hampir pasti akan banyak ditemukan temuan audit. Pelaksanaan audit dalam kondisi ini bisa diibaratkan seperti menembak dengan mata tertutup atau kondisi sekitar yang gelap, namun kemanapun kita mengarahkan senapan di wilayah tersebut, tembakan kita akan selalu mengenai sasaran, dan hasilnya besar-besar lagi. 


    Itulah kondisi yang kerap ditemui oleh para auditor di lapangan saat melakukan audit di lingkungan instansi pemerintah, entah itu audit kinerja apalagi kalau audit investigasi, akan banyak ditemukan permasalahan dan besarnya temuan rupiah didapatkan. Hal ini sepertinya tidak mengherankan, karena memang efektivitas pengelolaan keuangan baik di pusat maupun daerah masih belum didukung oleh sebuah sistem pengendalian intern yang andal. Fakta telah menunjukkan kepada kita, banyak sekali kepala daerah dan menteri atau pimpinan lembaga yang terindikasi kasus-kasus korupsi bahkan sebagian telah diputuskan oleh pengadilan bahwa mereka bersalah. Lantas pertanyaannya dimanakah peran APIP dalam hal ini. 


    Sesuai dengan definisi Internal Audit maka peran APIP sebagai internal auditor di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah adalah memerankan diri sebagai konsultan dan assurer. Namun sebagian APIP masih cenderung memerankan dirinya pada salah satu peran internal audit saja yaitu sebagai assurer dan itupun pada peran yang lebih sempit lagi yaitu hanya audit, audit dan audit. Padahal dalam kondisi sistem pengendalian intern yang belum baik ditambah minder-nya Pimpinan APIP terhadap posisi Kepala Daerah ataupun Menteri/Pimpinan Lembaga mengakibatkan hasil audit pun menjadi kurang efektif. Mungkin sering kita dengar dari banyak auditor di APIP, dimana mereka mengeluhkan pada saat melakukan penugasan audit sering tidak dapat melakukan audit dengan baik dan sesuai standar audit. Salah satu yang dikeluhkan adalah bila melakukan audit dengan baik (independen dan obyektif) nanti akan dapat banyak temuan dan pada akhirnya para auditor tersebut terancam akan dimutasi ke unit kerja di daerah pelosok oleh pimpinannya.




    Lahirnya PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah jawaban dan sekaligus langkah kongkrit dalam rangka mewujudkan sebuah sistem pengendalian yang terintegrasi di lingkungan instansi pemerintah. Sistem pengendalian intern lama yang berbasis pada hard control dalam SPIP telah dipadukan dengan aspek soft control. Dengan demikian pengendalian tidak saja dilakukan pada barang, aktivitas dan program tapi juga meliputi pengendalian pada aspek SDM sebagai penyelenggara sistem pengendalian. Aspek integritas, kepemimpinan dan SDM yang berbasis kompetensi menjadi  fokus dalam SPIP. SPIP yang meliputi 5 unsur dan 26 sub unsur merupakan aspek fundamental bagi pelaksanaan pembangunan nasional dan sebagai sarana utama mewujudkan good governance dan clean government di Indonesia.    

    Monday, December 6, 2010

    Model Kapabilitas Pengawasan Intern APIP (IA-CM)

    Sebagai bagian dari fungsi-fungsi manajemen organisasi yang meliputi fungsi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian (POAC), pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan. Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


    Dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan intern baik di APIP Kementerian/Lembaga (Pusat) maupun APIP Provinsi/Kabupaten/Kota (Daerah) berbeda-beda karena adanya perbedaan praktik, proses, dan budaya manajemen disetiap pemerintahan. Inilah yang mendorong The
    Insititute of Internal Auditor (IIA) Research Foundation mengembangkan Internal Audit Capability Model (IA-CM).


    Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menggambarkan jalur evolusi untuk organisasi sektor publik untuk mengikuti dalam mengembangkan pengawasan intern yang efektif untuk memenuhi persyaratan tata kelola organisasi dan harapan profesional. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.
      IA-CM merupakan :
    • Sarana Komunikasi (a communication vehicles) - dasar untuk mengkomunikasikan apa itu APIP yang efektif dan bagaimana melayani organisasi dan para pemangku kepentingan, dan sebagai alasan tentang pentingnya pengawasan intern untuk pengambil keputusan.
    • Kerangka untuk penilaian (a framework for assessment) - suatu kerangka untuk menilai kemampuan APIP dalam memenuhi standar profesional dan praktek internal audit, baik sebagai penilaian sendiri (self assessment) atau penilaian eksternal.
    • Peta jalan untuk peningkatan secara teratur (a road map for orderly improvement) - peta jalan untuk membangun kemampuan dengan menetapkan langkah-langkah organisasi yang dapat diterapkan dalam rangka membangun dan memperkuat kegiatan pengawasan intern.
    IA-CM menyediakan alat bagi organisasi sektor publik      (Kementerian/Lembaga/Pemda) yang dapat digunakan untuk:
    • Menentukan pemenuhan kegiatan pengawasan intern sesuai dengan sifat, kompleksitas, dan risiko yang terkait operasinya.
    • Menilai kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki terhadap kapabiltas yang seharusnya dipenuhi.
    • Mengidentifikasi kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dan kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki serta mengupayakan pengembangan sampai tingkat kapabilitas sesuai.
             Prinsip-prinsip yang mendasari IA-CM:
    • Pengawasan intern merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari tata kelola yang efektif di sektor publik dan membantu mencapai tujuan organisasi.
    • Tiga variabel yang harus dipertimbangkan saat menilai tingkat kapabilitas suatu APIP adalah kegiatan pengawasan intern itu sendiri, organisasi, dan lingkungan keseluruhan dimana organisasi beroperasi.
    • Sebuah organisasi memiliki kewajiban untuk menentukan tingkat kapabilitas optimal pengawasan intern untuk mendukung tata kelola yang dibutuhkan dan untuk mencapai dan mempertahankan kemampuan yang diinginkan.
    • Tidak setiap organisasi membutuhkan kapabilitas pengawasan intern maupun kecanggihan yang sama. Tingkatan (level) yang tepat harus sesuai dengan sifat dan kompleksitas organisasi dan risiko yang organisasi mungkin dihadapi. (No one size fits all).
    • Kapabilitas APIP secara langsung terkait dengan tindakan yang diambil oleh Pimpinan APIP untuk menetapkan proses dan praktek-praktek yang diperlukan untuk mencapai dan mempertahankan kapabilitas audit internal dan tindakan yang diambil oleh manajemen organisasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pengawasn intern.
    • Pengawasan intern harus diselenggarakan dengan cara yang hemat biaya.
    IA-CM dimaksudkan sebagai model universal dengan perbandingan sekitar prinsip, praktik, dan proses yang dapat diterapkan secara global untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern.


     

    Saturday, December 4, 2010

    Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 : Harapan Itu Masih Ada

    Dengan mengusung tema : "Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif dalam rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Negara dan Pencegahan Korupsi" BPKP bersama-sama Kementerian PAN dan RB serta Kemendagri menggelar Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 yang berlangsung di Kota Kembang, Bandung, pada tanggal 25 s.d 26 November 2010. Konferensi dibuka oleh Profesor Mardiasmo (Kepala BPKP), didampingi Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementrian PAN dan RB serta Dede Yusuf (Wakil Gubernur Jawa Barat).


    Konferensi yang dibidani oleh APIP terbesar di Indonesia, BPKP, ini merupakan sebuah jawaban dari keraguan dan pertanyaan kritis dari berbagai lapisan masyarakat atas kinerja APIP dan sumbangannya terhadap pembangunan nasional, khususnya pada kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat Indonesia memang cukup dikagetkan dengan banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan aparat penyidik karena terkait kasus-kasus TPK atas APBD yang ada dalam pengelolaannya. Di medio 2010, Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan tak kurang dari 150 kepala daerah diduga terlibat korupsi dan ijin pemeriksaannya telah masuk ke presiden. Masyarakat pun akhirnya bertanya dimana peran APIP daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota dan Inspektorat Provinsi dalam pencegahan korupsi. Apa saja peran yang telah dilakukan oleh pemeriksa di inspektorat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pencegahan TPK di daerah.


    Setali tiga uang, inspektorat kementerian dan lembaga pun dipertanyakan perannya terutama kaitannya dalam hal pencegahan TPK di instansinya. Rupanya bukan hanya kepala daerah yang diduga terlibat TPK, tapi juga beberapa menteri (mantan menteri) yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (Polri/Jaksa/KPK) akibat terkait dengan berbagai kasus TPK di instansinya. Sehingga dari 3 komponen APIP yaitu BPKP (sebagai APIP Presiden), Inspektorat daerah dan Inspektorat Kementerian/Lembaga, hanya BPKP saja yang memiliki peran yang signifikan dalam pencegahan korupsi.


    Rasanya masyarakat sudah muak dengan prestasi miring yang hampir selalu diraih oleh Indonesia setiap tahunnya dalam meraih CPI (Indeks Persepsi Korupsi) tertinggi se-Asia Pasifik. Masyarakat perlu jawaban kongkrit dari seluruh lapisan pengelola negara termasuk dari APIP dalam menyelesaikan masalah korupsi ini. Karena korupsi adalah kejahatan besar, kejahatan kemanusiaan yang harus segera dituntaskan di negeri ini. APIP harus bersatu bersinergi dalam mencegah dan memerangi korupsi di lingkungan instansinya.


    Penyelenggaraan Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 adalah sebuah langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara/daerah serta pencegahan korupsi. Dengan mempertemukan 3 stakeholder utama dalam pembinaan APIP yaitu BPKP, MENPAN dan Kemendagri dan pimpinan dari berbagai APIP di seluruh Indonesia, APIP di Indonesia memulai merumuskan langkah-langkah penting dan menghadirkan solusi dalam penyelenggaraan pengawasan intern (internal audit) di Indonesia.


    Rapuhnya peran APIP khususnya di daerah dan kementerian/lembaga disebabkan lemahnya posisi APIP sebagai sub-ordinate (bawahan) dari Kepala Daerah dan Menteri/Pimpinan Lembaga. Sebuah tantangan yang sangat besar rasanya bagi APIP Daerah dan APIP Kementerian/Lembaga dalam menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan organisasinya secara independen dan obyektif akibatnya lemahnya posisi Pimpinan APIP terhadap kewenangan Kepala Daerah dan Menteri/Pimpinan Lembaga. Oleh karena itu perlu sebuah solusi yang bersifat holistik dan makro atas permasalahan ini yaitu sebuah payung hukum berupa perundang-undangan yang mengatur peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan nasional. Dengan Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 ini, yang dihadiri APIP se-Indonesia diharapkan menjadi pendorong bagi Presiden dan DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Sistem Pengawasan Nasional. Karena dengan adanya payung hukum yang kuat, APIP akan semakin berdaya dalam penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan pemerintah, sehingga APIP akan semakin mampu untuk berperan sebagai katalisator dalam penyelenggaraan Good Governance dan Clean Government di Indonesia. Harapan itu masih ada.