Showing posts with label Sektor Publik. Show all posts
Showing posts with label Sektor Publik. Show all posts

Monday, December 5, 2011

PNS Muda Rekening Tabungan Miliaran Akibat Lemahnya APIP

Ketua Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melaporkan data-data rekening pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak wajar hingga bernilaian miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar KPK dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekening tersebut. "PPATK harus melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana. Kalau sudah tahu dari mana, kan gampang diusut untuk apa kok bisa ada uang seperti itu di rekening PNS. Ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Ia menambahkan, jika seorang PNS golongan II hingga IV mempunyai harta ratusan miliar memang aneh. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sistem birokrasi pemerintahan, khususnya inspektorat pengawasan pengelolaan keuangan, berjalan kurang baik.
"Jadi saya kira PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian, diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah sehingga ini menjadi jelas," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga.
Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut takut jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi.

Monday, November 14, 2011

Piranti Kerja Auditor Banyak Mengandung Bakteri

Key board laptop atau komputer dan mouse gak lain pegangan sehari-hari setiap auditor. Dan ternyata dua benda tersebut termasuk barang yang paling banyak mengandung bakteri. Mungkin risikonya makin tinggi bila si auditor gak punya laptop sendiri alias satu laptop keroyokan satu kantor, ....kayak di inspektorat mana gituh.... Pulpen juga masuk peringkat lima barang yang paling banyak mengandung bakteri. Biasanya ada beberapa auditor yang mikir bikin KKA sambil ngemut pulpen. Huaaaaa

Menurut penelitian, handphone merupakan salah satu benda yang paling banyak mengandung bakteri. Sebuah penelitian yang dilakukan London School of Hygiene and Tropical Medicine pada 390 handphone, menemukan bahwa hampir semua ponsel mengandung bakteri. Beberapa di antaranya mengandung 1000 jenis kuman, seperti Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA) dan E.Coli yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Selain handphone, para peneliti percaya ada beberapa benda yang berbahaya jika dipakai secara bergantian karena bisa menularkan bakteri jahat. Seperti yang dikutip dari Daily Mail, berikut empat benda tersebut.

1. Keyboard dan Mouse Komputer
Sebuah jajak pendapat yang dibuat oleh lembaga konsumen, Which? menemukan bahwa keyboard komputer di kantor-kantor mengandung kuman lima kali lebih banyak dari dudukan toilet. Begitu juga dengan mouse komputer, menurut University of Arizona, rata-rata mouse mengandung 1.676 mikroba per inci persegi.

Hal tersebut tentu tidak terlalu mengejutkan karena 10 persen dari pekerja kantor mengklaim tidak pernah membersihkan keyboard mereka. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa setengah dari karyawan kantor makan siang di meja kerja mereka sehingga remah-remah makanan yang berjatuhan jadi pemicu berkembangnya koloni bakteri.

2. Handuk
Handuk dikatakan dapat membawa semua jenis kuman mulai dari yang umum hingga virus penyebab masalah kulit seperti kutil. Oleh karena itu, para pakar kesehatan menyarankan agar menghindari memakai handuk orang lain atau secara bergantian.

"Handuk merupakan tempat perkembangbiakan yang sempurna bagi kuman karena lembab. Orang menggunakan handuk untuk mengeringkan daerah bawah dan bukan hal tak mungkin Anda yang memakai handuk orang lain terkena bakteri fekal (bakteri yang terdapat dalam kotoran, darah atau urin)," ujar Dr Ron Cutler, seorang ahli mikrobiologi dari University of London.

3. Sikat Gigi
Ada beberapa keluarga atau pasangan yang sering menggunakan sikat gigi yang sama secara bergantian. Masalahnya, kuman yang terkandung dalam sikat gigi hampir sama dengan kuman yang ada pada toilet. Peneliti dari Manchester University mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 juta bakteri hidup pada satu buah sikat gigi, termasuk E.coli, staphylococcus, streptokokus dan kandida.

Selain bahaya kuman, kebiasaan meminjam sikat gigi orang lain juga bisa membuat Anda mendapatkan masalah gigi di kemudian hari. Menurut Dr Phil Stemmer, seorang dokter gigi di Fresh Breath Centre, mengatakan," Jika seseorang memiliki kerusakan gigi atau gusi meradang, berarti mereka memiliki tingkat bakteri streptokokus yang tinggi di dalam mulut dan sikat gigi mereka. Anda bisa mendapatkan masalah gigi atau kondisi gusi buruk jika berbagi sikat gigi dengan mereka."

4. Pulpen
Sebaiknya pikirkan kembali jika Anda ingin meminjam atau meminjamkan alat tulis kepada teman. Menurut survei pada 1000 warga Amerika serikat, satu dari lima pekerja kantor mengaku seringkali menghisap atau menggigiti ujung pena mereka. Pulpen yang dimiliki oleh para akuntan (auditor) disebut-sebut pulpen dengan kontaminasi bakteri paling banyak, yaitu 2.400, bila dibandingkan dengan pengacara yang hanya 670.

sumber: detik.com

Friday, January 14, 2011

PP 71/2010, Implementasi Accrual Basis

Sejak 22 Oktober 2010, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Terbitnya PP PP Nomor 71 Tahun 2010 menandai berakhirnya era PP Nomor 24 tahun 2005 mengenai hal sama. Dengan terbitnya PP 71/2010 maka PP 24/2005 yang sudah berlaku selama 5 tahun lebih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


PP 71/2010 merupakan hasil kerja keras KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah), terdiri dari 10 pasal, dan dua lampiran (versi PDF-nya 413 halaman). Lampiran I menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Sedangkan Lampiran II menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Lampiran I dibagi menjadi 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Kerangka Konseptual. Sedangkan Lampiran II dibagi menjadi 11 PSAP dan Kerangka Konseptual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.


Menerapkan Accrual Basis

PP 71/2010 adalah sebuah upaya pemerintah dalam menerapkan accrual basis dalam pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia.

Penerapan SAP Berbasis Akrual harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Implementasi SAP Berbasis Akrual akan berdampak pada perubahan peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi, serta harus didukung dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM. Hal ini disebabkan SAP Berbasis Akrual memang implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Namun demikian SAP Berbasis Akrual akan memberikan informasi keuangan yang lebih baik dan lebih akuntabel. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Walaupun sudah dinyatakan tidak berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis "Kas Menuju Akrual" sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, user yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dengan demikian dapat melihat kesinambungannya.

Harapan dari kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, dengan terbitnya PP 71/2010, adalah pengelolaan keuangan negara dan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Lebih dari sekedar penerapan accrual basis, anggaran yang setiap tahunnya yang bernilai trilyunan itu bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia. 

Download PP No.71/2010 disini

Sunday, December 12, 2010

IA-CM : Struktur dan Level Kapabilitas Internal Audit pada Sektor Publik

Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model IA-CM adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.


Struktur IA-CM
IA-CM adalah suatu kerangka kerja untuk memperkuat atau meningkatkan pengawasan intern melalui langkah evolusi kecil. Langkah-langkah yang telah disusun menjadi lima tingkat kemampuan progresif. Model ini menggambarkan tahap-tahap di mana kegiatan pengawasan intern yang dilaksanakan APIP dapat berkembang dalam menentukan, menerapkan, mengukur, mengendalikan dan meningkatkan proses dan prakteknya.
Perbaikan dalam proses dan praktek pada setiap tahap memberikan dasar untuk maju ke tingkat kapabilitas berikutnya. Sebuah rumusan fundamental yang mendasari IA-CM adalah bahwa proses atau praktek tidak dapat ditingkatkan jika tidak dapat diulang.


Tingkat Kapabilitas
Di dalam konsep IA-CM terdapat lima tingkat kapabilitas yaitu :
  1. Initial
  2. Infrastructure
  3. Integrated
  4. Managed
  5. Optimizing



Setiap tingkat kapabilitas menggambarkan karakteristik dan kapabilitas suatu APIP pada tingkatan tersebut. Sesuai dengan ukuran atau kompleksitas sebuah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau risiko yang terkait dengan meningkatnya kegiatan, maka membutuhkan kapabilitas pengawasan intern yang lebih baik lagi. Model ini mencoba untuk mencocokkan sifat dan kompleksitas organisasi dengan kemampuan audit internal yang diperlukan untuk mendukungnya. Dengan kata lain, jika organisasi memerlukan tingkat yang lebih besar kecanggihan dalam praktik audit internal, kegiatan pengawasan intern biasanya akan berada pada tingkat kapabilitas yang lebih tinggi. Tingkat kapabilitas pengawasan intern seringkali terkait dengan struktur tata kelola organisasi di mana ia berada.