Showing posts with label Governance Process. Show all posts
Showing posts with label Governance Process. Show all posts

Tuesday, November 15, 2011

10 Pekerjaan Bikin Orang Depresi

Depresi karena masalah pekerjaan bisa dialami oleh siapapun yang selalu menganggap pekerjaannya sebagai beban. Namun ada jenis pekerjaan yang memang memiliki level stes lebih tinggi sehingga sering membuat orang depresi. Berikut ini 10 di antaranya.

"Ada aspek-aspek tertentu dari setiap pekerjaan yang dapat berkontribusi atau memperburuk depresi," kata Deborah Legge, PhD, seorang konselor kesehatan mental di Buffalo seperti dikutip dari Health.com, Selasa (16/8/2011).

"Orang-orang dengan pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami stres dapat mengelola stresnya jika mereka mau mengurus diri sendiri dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan." imbuhnya.

1. Pekerja panti jompo / panti asuhan
Hampir 11% orang di bidang ini melaporkan serangan depresi berat dengan proporsi 13% di antara pada para pengangguran dan 7% pada populasi umum. Perawatan harian yang mencakup makan, mandi, dan perhatian kepada orang yang sering tak mampu mengungkapkan rasa terima kasih atau penghargaan karena terlalu sakit, terlalu muda atau tidak terbiasa melakukannya, dapat menyebabkan stres," kata Christopher Willard, psikolog klinis di Tufts University. "Dapat juga disebabkan karena melihat orang-orang sakit dan tidak mendapatkan banyak dukungan positif."

2. Pelayan Rumah Makan
Pelayan umumnya mendapatkan upah rendah, pekerjaan yang melelahkan dan diperintahkan mengenai apa yang harus dilakukan setiap hari. Dari 10% dari pekerja yang melaporkan depresi berat dalam setahun terakhir, hampir 15% perempuan bekerja di bidang ini.

"Ini adalah pekerjaan yang sangat tanpa pamrih," kata Legge. "Orang-orang di sekitarnya dapat benar-benar kasar dan membutuhkan banyak tenaga fisik. Ketika seseorang mengalami depresi, sulit untuk mendapat energi dan motivasi ketika dibutuhkan."

3. Pekerja sosial
Berurusan dengan anak-anak yang dilecehkan atau keluarga yang bermasalah dikombinasikan dengan rumitnya birokrasi seringkali memicu stres. "Karena pekerja sosial bekerja dengan orang-orang yang sedang sangat membutuhkan bantuan, sulit untuk tidak mengorbankan banyak hal. Banyak dijumpai pekerja sosial cukup cepat tersulut emsoinya." kata Willard.

4. Pekerja sektor kesehatan
Termasuk dokter, perawat, terapis, dan profesi lain yang banyak memberi bantuan kepada orang lain namun sering melupakan diri sendiri. Pekerja sektor kesehatan memiliki jam kerja yang panjang dan tidak teratur di mana kehidupan orang lain berada di tangan mereka.

"Setiap hari mereka melihat penyakit, trauma, kematian, dan berurusan dengan keluarga pasien," kata Willard. "Hal ini dapat mempengaruhi pandangan seseorang secara keseluruhan bahwa dunia adalah tempat yang menyedihkan."

5. Seniman, entertainer, penulis
Pekerjaan ini menghasilkan gaji yang tidak teratur, jam kerja tidak menentu, dan isolasi diri. Orang-orang kreatif juga memiliki gangguan mood lebih tinggi dan sekitar 9% melaporkan episode depresi berat.

"Satu hal yang saya lihat banyak dialami pada para entertainer dan seniman adalah gangguan bipolar," kata Legge. "Mungkin ada diagnosis gangguan mood yang tidak diobati pada orang yang artistik. Gangguan depresi tidak jarang ditemui pada mereka yang tertarik untuk bekerja di bidang seni. Gaya hidup mereka juga memberikan kontribusi untuk itu. "

6. Guru
Tuntutan terhadap guru tampaknya akan terus berkembang, ditambah pekerjaan lain di luar jam mengajar dan mengoreksi PR yang menumpuk. "Ada tekanan dari banyak pihak, anak-anak, orang tua, dan pihak sekolah untuk memenuhi standar, dan mereka semua memiliki tuntutan yang berbeda," kata Willard. "Hal ini menyulitkan mereka untuk melakukan pekerjaannya serta mengingat alasan awal mereka untuk mengajar."

7. Staf Pembantu Administrasi
Orang-orang di bidang ini umumnya mengalami kasus klasik: permintaan tinggi dengan tingkat kontrol yang rendah. Mereka berada di garis depan, mengambil permintaan dari segala arah, tapi mereka juga berada di tingkat terbawah dalam kekuasaan. Mereka memiliki hari yang tak terduga dan mungkin tidak diakui atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan mempermudah hidup orang lain.

8. Petugas pemeliharaan dan pekerja lapangan
Ia dipanggil hanya ketika sesuatu rusak atau berjalan dengan tidak benar. Itu lah alasan seseorang harus berurusan dengan bagian pemeliharaan setiap hari. Mereka juga harus bekerja dengan jadwal musiman atau bervariasi dan sering mendapat giliran jaga malam. Mereka dibayar rendah untuk pekerjaan yang sulit. "Mereka sering terisolasi dan mendapat pekerjaan berbahaya, "kata Willard.

9. Penasihat keuangan dan akuntan
Kebanyakan orang tidak suka berurusan dengan tabungan dan uang pensiun mereka sendiri. Lalu bayangkan jika harus menangani ribuan atau jutaan uang untuk orang lain? "Ada tanggung jawab yang begitu banyak untuk mengelola keuangan orang lain," kata Legge. "Ketika klien kehilangan uangnya, mereka akan dihujat orang-orang dengan teratur."

10. Tenaga Penjualan
Banyak tenaga penjual bekerja sesuai komisi, artinya ia tidak pernah tahu persis kapan gaji berikutnya akan datang. Mereka sering berkeliling dan harus menghabiskan waktu jauh dari rumah, keluarga, dan teman-teman. "Ketidakpastian pendapatan, tekanan luar biasa untuk mendapat hasil, dan waktu yang lama dapat membuat pekerjaan ini berisiko tinggi menyebabkan stres," kata Legge.

sumber: detik.com

Jumlah Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia

Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah penduduknya hanya 27 juta orang.

Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.

"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).

Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta.

"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik," Farid.

Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.

Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.

Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan.

Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

sumber: detik.com

Friday, January 14, 2011

PP 71/2010, Implementasi Accrual Basis

Sejak 22 Oktober 2010, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Terbitnya PP PP Nomor 71 Tahun 2010 menandai berakhirnya era PP Nomor 24 tahun 2005 mengenai hal sama. Dengan terbitnya PP 71/2010 maka PP 24/2005 yang sudah berlaku selama 5 tahun lebih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


PP 71/2010 merupakan hasil kerja keras KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah), terdiri dari 10 pasal, dan dua lampiran (versi PDF-nya 413 halaman). Lampiran I menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Sedangkan Lampiran II menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Lampiran I dibagi menjadi 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Kerangka Konseptual. Sedangkan Lampiran II dibagi menjadi 11 PSAP dan Kerangka Konseptual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.


Menerapkan Accrual Basis

PP 71/2010 adalah sebuah upaya pemerintah dalam menerapkan accrual basis dalam pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia.

Penerapan SAP Berbasis Akrual harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Implementasi SAP Berbasis Akrual akan berdampak pada perubahan peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi, serta harus didukung dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM. Hal ini disebabkan SAP Berbasis Akrual memang implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Namun demikian SAP Berbasis Akrual akan memberikan informasi keuangan yang lebih baik dan lebih akuntabel. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Walaupun sudah dinyatakan tidak berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis "Kas Menuju Akrual" sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, user yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dengan demikian dapat melihat kesinambungannya.

Harapan dari kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, dengan terbitnya PP 71/2010, adalah pengelolaan keuangan negara dan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Lebih dari sekedar penerapan accrual basis, anggaran yang setiap tahunnya yang bernilai trilyunan itu bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia. 

Download PP No.71/2010 disini

Saturday, December 11, 2010

Akuntan Plat Merah Pimpin DPN IAI tahun 2010-2014

Kongres Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang dilakukan di Hotel Kempinski, Jakarta, memilih Prof. Mardiasmo sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional IAI yang baru. Jabatan Mardiasmo pada saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya profesor dari UGM ini juga pernah menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan saat dipimpin oleh Sri Mulyani. Prof. Mardiasmo, Ak, MBA, Ph.D terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 2010-2014 dalam Kongres XI IAI di Jakarta, 10 Desember 2010. Dalam pemilhan itu, Mardiasmo mengalahkan 2 pesaingnya yaitu Erick dan M. Afdal Bahaudin.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus IAI baru, Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu memaparkan beberapa tantangan dan kondisi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Dalam memimpin IAI, Mardiasmo mengatakan dirinya ingin mendorong tata kelola perusahaan yang baik lewat pemberdayaan para akuntan.

Mardiasmo seperti yang diberitakan detik.com mengatakan, IAI selaku organisasi profesi diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang melanda bangsa ini. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh profesi akuntan adalah berperan untuk meningkatkan kualitas `public dan corporate governance.` Mardiasmo menambahkan, gerakan penguatan `governance systems`, pemberantasan korupsi, tuntutan untuk lebih transparan dan profesional membutuhkan keterlibatan intens profesi akuntan.

"Saya sendiri mewujudkan good governance public. Saat ini sudah banyak jumlah akuntan mulai dari akuntan pendidik sampai daerah, dan juga akuntan publik. Jika kita semua berkolaborasi, maka kita bisa berkontribusi terhadap tata kelola yang baik tersebut," tutur Mardiasmo.

Sebagai salah satu anggota organisasi IFAC dan salah satu pendiri ASEAN Federation of Accountants, Mardiasmo optimistis IAI akan menjadi organisasi profesi yang memberi nilai tambah dan berkontribusi kepadaperekonomian nasional dan global dan meningkatkan daya saing bangsa.
Selamat buat pak Profesor Mardiasmo, selamat bekerja, memimpin IAI memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.


 

Monday, December 6, 2010

Model Kapabilitas Pengawasan Intern APIP (IA-CM)

Sebagai bagian dari fungsi-fungsi manajemen organisasi yang meliputi fungsi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian (POAC), pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan. Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan intern baik di APIP Kementerian/Lembaga (Pusat) maupun APIP Provinsi/Kabupaten/Kota (Daerah) berbeda-beda karena adanya perbedaan praktik, proses, dan budaya manajemen disetiap pemerintahan. Inilah yang mendorong The
Insititute of Internal Auditor (IIA) Research Foundation mengembangkan Internal Audit Capability Model (IA-CM).


Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menggambarkan jalur evolusi untuk organisasi sektor publik untuk mengikuti dalam mengembangkan pengawasan intern yang efektif untuk memenuhi persyaratan tata kelola organisasi dan harapan profesional. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.
  IA-CM merupakan :
  • Sarana Komunikasi (a communication vehicles) - dasar untuk mengkomunikasikan apa itu APIP yang efektif dan bagaimana melayani organisasi dan para pemangku kepentingan, dan sebagai alasan tentang pentingnya pengawasan intern untuk pengambil keputusan.
  • Kerangka untuk penilaian (a framework for assessment) - suatu kerangka untuk menilai kemampuan APIP dalam memenuhi standar profesional dan praktek internal audit, baik sebagai penilaian sendiri (self assessment) atau penilaian eksternal.
  • Peta jalan untuk peningkatan secara teratur (a road map for orderly improvement) - peta jalan untuk membangun kemampuan dengan menetapkan langkah-langkah organisasi yang dapat diterapkan dalam rangka membangun dan memperkuat kegiatan pengawasan intern.
IA-CM menyediakan alat bagi organisasi sektor publik      (Kementerian/Lembaga/Pemda) yang dapat digunakan untuk:
  • Menentukan pemenuhan kegiatan pengawasan intern sesuai dengan sifat, kompleksitas, dan risiko yang terkait operasinya.
  • Menilai kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki terhadap kapabiltas yang seharusnya dipenuhi.
  • Mengidentifikasi kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dan kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki serta mengupayakan pengembangan sampai tingkat kapabilitas sesuai.
         Prinsip-prinsip yang mendasari IA-CM:
  • Pengawasan intern merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari tata kelola yang efektif di sektor publik dan membantu mencapai tujuan organisasi.
  • Tiga variabel yang harus dipertimbangkan saat menilai tingkat kapabilitas suatu APIP adalah kegiatan pengawasan intern itu sendiri, organisasi, dan lingkungan keseluruhan dimana organisasi beroperasi.
  • Sebuah organisasi memiliki kewajiban untuk menentukan tingkat kapabilitas optimal pengawasan intern untuk mendukung tata kelola yang dibutuhkan dan untuk mencapai dan mempertahankan kemampuan yang diinginkan.
  • Tidak setiap organisasi membutuhkan kapabilitas pengawasan intern maupun kecanggihan yang sama. Tingkatan (level) yang tepat harus sesuai dengan sifat dan kompleksitas organisasi dan risiko yang organisasi mungkin dihadapi. (No one size fits all).
  • Kapabilitas APIP secara langsung terkait dengan tindakan yang diambil oleh Pimpinan APIP untuk menetapkan proses dan praktek-praktek yang diperlukan untuk mencapai dan mempertahankan kapabilitas audit internal dan tindakan yang diambil oleh manajemen organisasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pengawasn intern.
  • Pengawasan intern harus diselenggarakan dengan cara yang hemat biaya.
IA-CM dimaksudkan sebagai model universal dengan perbandingan sekitar prinsip, praktik, dan proses yang dapat diterapkan secara global untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern.