Showing posts with label Control. Show all posts
Showing posts with label Control. Show all posts

Tuesday, December 7, 2010

Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Andal

Melakukan audit terhadap satu auditee yang memiliki sistem pengendalian intern yang carut marut hampir pasti akan banyak ditemukan temuan audit. Pelaksanaan audit dalam kondisi ini bisa diibaratkan seperti menembak dengan mata tertutup atau kondisi sekitar yang gelap, namun kemanapun kita mengarahkan senapan di wilayah tersebut, tembakan kita akan selalu mengenai sasaran, dan hasilnya besar-besar lagi. 


Itulah kondisi yang kerap ditemui oleh para auditor di lapangan saat melakukan audit di lingkungan instansi pemerintah, entah itu audit kinerja apalagi kalau audit investigasi, akan banyak ditemukan permasalahan dan besarnya temuan rupiah didapatkan. Hal ini sepertinya tidak mengherankan, karena memang efektivitas pengelolaan keuangan baik di pusat maupun daerah masih belum didukung oleh sebuah sistem pengendalian intern yang andal. Fakta telah menunjukkan kepada kita, banyak sekali kepala daerah dan menteri atau pimpinan lembaga yang terindikasi kasus-kasus korupsi bahkan sebagian telah diputuskan oleh pengadilan bahwa mereka bersalah. Lantas pertanyaannya dimanakah peran APIP dalam hal ini. 


Sesuai dengan definisi Internal Audit maka peran APIP sebagai internal auditor di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah adalah memerankan diri sebagai konsultan dan assurer. Namun sebagian APIP masih cenderung memerankan dirinya pada salah satu peran internal audit saja yaitu sebagai assurer dan itupun pada peran yang lebih sempit lagi yaitu hanya audit, audit dan audit. Padahal dalam kondisi sistem pengendalian intern yang belum baik ditambah minder-nya Pimpinan APIP terhadap posisi Kepala Daerah ataupun Menteri/Pimpinan Lembaga mengakibatkan hasil audit pun menjadi kurang efektif. Mungkin sering kita dengar dari banyak auditor di APIP, dimana mereka mengeluhkan pada saat melakukan penugasan audit sering tidak dapat melakukan audit dengan baik dan sesuai standar audit. Salah satu yang dikeluhkan adalah bila melakukan audit dengan baik (independen dan obyektif) nanti akan dapat banyak temuan dan pada akhirnya para auditor tersebut terancam akan dimutasi ke unit kerja di daerah pelosok oleh pimpinannya.




Lahirnya PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah jawaban dan sekaligus langkah kongkrit dalam rangka mewujudkan sebuah sistem pengendalian yang terintegrasi di lingkungan instansi pemerintah. Sistem pengendalian intern lama yang berbasis pada hard control dalam SPIP telah dipadukan dengan aspek soft control. Dengan demikian pengendalian tidak saja dilakukan pada barang, aktivitas dan program tapi juga meliputi pengendalian pada aspek SDM sebagai penyelenggara sistem pengendalian. Aspek integritas, kepemimpinan dan SDM yang berbasis kompetensi menjadi  fokus dalam SPIP. SPIP yang meliputi 5 unsur dan 26 sub unsur merupakan aspek fundamental bagi pelaksanaan pembangunan nasional dan sebagai sarana utama mewujudkan good governance dan clean government di Indonesia.    

Monday, December 6, 2010

Model Kapabilitas Pengawasan Intern APIP (IA-CM)

Sebagai bagian dari fungsi-fungsi manajemen organisasi yang meliputi fungsi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian (POAC), pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan. Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan intern baik di APIP Kementerian/Lembaga (Pusat) maupun APIP Provinsi/Kabupaten/Kota (Daerah) berbeda-beda karena adanya perbedaan praktik, proses, dan budaya manajemen disetiap pemerintahan. Inilah yang mendorong The
Insititute of Internal Auditor (IIA) Research Foundation mengembangkan Internal Audit Capability Model (IA-CM).


Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menggambarkan jalur evolusi untuk organisasi sektor publik untuk mengikuti dalam mengembangkan pengawasan intern yang efektif untuk memenuhi persyaratan tata kelola organisasi dan harapan profesional. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.
  IA-CM merupakan :
  • Sarana Komunikasi (a communication vehicles) - dasar untuk mengkomunikasikan apa itu APIP yang efektif dan bagaimana melayani organisasi dan para pemangku kepentingan, dan sebagai alasan tentang pentingnya pengawasan intern untuk pengambil keputusan.
  • Kerangka untuk penilaian (a framework for assessment) - suatu kerangka untuk menilai kemampuan APIP dalam memenuhi standar profesional dan praktek internal audit, baik sebagai penilaian sendiri (self assessment) atau penilaian eksternal.
  • Peta jalan untuk peningkatan secara teratur (a road map for orderly improvement) - peta jalan untuk membangun kemampuan dengan menetapkan langkah-langkah organisasi yang dapat diterapkan dalam rangka membangun dan memperkuat kegiatan pengawasan intern.
IA-CM menyediakan alat bagi organisasi sektor publik      (Kementerian/Lembaga/Pemda) yang dapat digunakan untuk:
  • Menentukan pemenuhan kegiatan pengawasan intern sesuai dengan sifat, kompleksitas, dan risiko yang terkait operasinya.
  • Menilai kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki terhadap kapabiltas yang seharusnya dipenuhi.
  • Mengidentifikasi kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dan kapabilitas pengawasan intern yang dimiliki serta mengupayakan pengembangan sampai tingkat kapabilitas sesuai.
         Prinsip-prinsip yang mendasari IA-CM:
  • Pengawasan intern merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari tata kelola yang efektif di sektor publik dan membantu mencapai tujuan organisasi.
  • Tiga variabel yang harus dipertimbangkan saat menilai tingkat kapabilitas suatu APIP adalah kegiatan pengawasan intern itu sendiri, organisasi, dan lingkungan keseluruhan dimana organisasi beroperasi.
  • Sebuah organisasi memiliki kewajiban untuk menentukan tingkat kapabilitas optimal pengawasan intern untuk mendukung tata kelola yang dibutuhkan dan untuk mencapai dan mempertahankan kemampuan yang diinginkan.
  • Tidak setiap organisasi membutuhkan kapabilitas pengawasan intern maupun kecanggihan yang sama. Tingkatan (level) yang tepat harus sesuai dengan sifat dan kompleksitas organisasi dan risiko yang organisasi mungkin dihadapi. (No one size fits all).
  • Kapabilitas APIP secara langsung terkait dengan tindakan yang diambil oleh Pimpinan APIP untuk menetapkan proses dan praktek-praktek yang diperlukan untuk mencapai dan mempertahankan kapabilitas audit internal dan tindakan yang diambil oleh manajemen organisasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pengawasn intern.
  • Pengawasan intern harus diselenggarakan dengan cara yang hemat biaya.
IA-CM dimaksudkan sebagai model universal dengan perbandingan sekitar prinsip, praktik, dan proses yang dapat diterapkan secara global untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern.