Showing posts with label Praktik Profesional. Show all posts
Showing posts with label Praktik Profesional. Show all posts

Tuesday, November 15, 2011

10 Pekerjaan Bikin Orang Depresi

Depresi karena masalah pekerjaan bisa dialami oleh siapapun yang selalu menganggap pekerjaannya sebagai beban. Namun ada jenis pekerjaan yang memang memiliki level stes lebih tinggi sehingga sering membuat orang depresi. Berikut ini 10 di antaranya.

"Ada aspek-aspek tertentu dari setiap pekerjaan yang dapat berkontribusi atau memperburuk depresi," kata Deborah Legge, PhD, seorang konselor kesehatan mental di Buffalo seperti dikutip dari Health.com, Selasa (16/8/2011).

"Orang-orang dengan pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami stres dapat mengelola stresnya jika mereka mau mengurus diri sendiri dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan." imbuhnya.

1. Pekerja panti jompo / panti asuhan
Hampir 11% orang di bidang ini melaporkan serangan depresi berat dengan proporsi 13% di antara pada para pengangguran dan 7% pada populasi umum. Perawatan harian yang mencakup makan, mandi, dan perhatian kepada orang yang sering tak mampu mengungkapkan rasa terima kasih atau penghargaan karena terlalu sakit, terlalu muda atau tidak terbiasa melakukannya, dapat menyebabkan stres," kata Christopher Willard, psikolog klinis di Tufts University. "Dapat juga disebabkan karena melihat orang-orang sakit dan tidak mendapatkan banyak dukungan positif."

2. Pelayan Rumah Makan
Pelayan umumnya mendapatkan upah rendah, pekerjaan yang melelahkan dan diperintahkan mengenai apa yang harus dilakukan setiap hari. Dari 10% dari pekerja yang melaporkan depresi berat dalam setahun terakhir, hampir 15% perempuan bekerja di bidang ini.

"Ini adalah pekerjaan yang sangat tanpa pamrih," kata Legge. "Orang-orang di sekitarnya dapat benar-benar kasar dan membutuhkan banyak tenaga fisik. Ketika seseorang mengalami depresi, sulit untuk mendapat energi dan motivasi ketika dibutuhkan."

3. Pekerja sosial
Berurusan dengan anak-anak yang dilecehkan atau keluarga yang bermasalah dikombinasikan dengan rumitnya birokrasi seringkali memicu stres. "Karena pekerja sosial bekerja dengan orang-orang yang sedang sangat membutuhkan bantuan, sulit untuk tidak mengorbankan banyak hal. Banyak dijumpai pekerja sosial cukup cepat tersulut emsoinya." kata Willard.

4. Pekerja sektor kesehatan
Termasuk dokter, perawat, terapis, dan profesi lain yang banyak memberi bantuan kepada orang lain namun sering melupakan diri sendiri. Pekerja sektor kesehatan memiliki jam kerja yang panjang dan tidak teratur di mana kehidupan orang lain berada di tangan mereka.

"Setiap hari mereka melihat penyakit, trauma, kematian, dan berurusan dengan keluarga pasien," kata Willard. "Hal ini dapat mempengaruhi pandangan seseorang secara keseluruhan bahwa dunia adalah tempat yang menyedihkan."

5. Seniman, entertainer, penulis
Pekerjaan ini menghasilkan gaji yang tidak teratur, jam kerja tidak menentu, dan isolasi diri. Orang-orang kreatif juga memiliki gangguan mood lebih tinggi dan sekitar 9% melaporkan episode depresi berat.

"Satu hal yang saya lihat banyak dialami pada para entertainer dan seniman adalah gangguan bipolar," kata Legge. "Mungkin ada diagnosis gangguan mood yang tidak diobati pada orang yang artistik. Gangguan depresi tidak jarang ditemui pada mereka yang tertarik untuk bekerja di bidang seni. Gaya hidup mereka juga memberikan kontribusi untuk itu. "

6. Guru
Tuntutan terhadap guru tampaknya akan terus berkembang, ditambah pekerjaan lain di luar jam mengajar dan mengoreksi PR yang menumpuk. "Ada tekanan dari banyak pihak, anak-anak, orang tua, dan pihak sekolah untuk memenuhi standar, dan mereka semua memiliki tuntutan yang berbeda," kata Willard. "Hal ini menyulitkan mereka untuk melakukan pekerjaannya serta mengingat alasan awal mereka untuk mengajar."

7. Staf Pembantu Administrasi
Orang-orang di bidang ini umumnya mengalami kasus klasik: permintaan tinggi dengan tingkat kontrol yang rendah. Mereka berada di garis depan, mengambil permintaan dari segala arah, tapi mereka juga berada di tingkat terbawah dalam kekuasaan. Mereka memiliki hari yang tak terduga dan mungkin tidak diakui atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan mempermudah hidup orang lain.

8. Petugas pemeliharaan dan pekerja lapangan
Ia dipanggil hanya ketika sesuatu rusak atau berjalan dengan tidak benar. Itu lah alasan seseorang harus berurusan dengan bagian pemeliharaan setiap hari. Mereka juga harus bekerja dengan jadwal musiman atau bervariasi dan sering mendapat giliran jaga malam. Mereka dibayar rendah untuk pekerjaan yang sulit. "Mereka sering terisolasi dan mendapat pekerjaan berbahaya, "kata Willard.

9. Penasihat keuangan dan akuntan
Kebanyakan orang tidak suka berurusan dengan tabungan dan uang pensiun mereka sendiri. Lalu bayangkan jika harus menangani ribuan atau jutaan uang untuk orang lain? "Ada tanggung jawab yang begitu banyak untuk mengelola keuangan orang lain," kata Legge. "Ketika klien kehilangan uangnya, mereka akan dihujat orang-orang dengan teratur."

10. Tenaga Penjualan
Banyak tenaga penjual bekerja sesuai komisi, artinya ia tidak pernah tahu persis kapan gaji berikutnya akan datang. Mereka sering berkeliling dan harus menghabiskan waktu jauh dari rumah, keluarga, dan teman-teman. "Ketidakpastian pendapatan, tekanan luar biasa untuk mendapat hasil, dan waktu yang lama dapat membuat pekerjaan ini berisiko tinggi menyebabkan stres," kata Legge.

sumber: detik.com

Wednesday, December 22, 2010

Jangan Jadi Tukang Jahit : Refleksi RUU Akuntan Publik Indonesia

Krisis Moneter 1997-1998 merupakan shock terbesar yang pernah terjadi dalam perekonomian Indonesia, selain masa-masa gelap perekonomian orde lama di jaman Soekarno. Runtuhnya perekonomian disebabkan lemahnya pondasi perekonomian Indonesia yang diterpa badai krisis perekonomian yang berkecamuk di Asia. Perusahaan-perusahaan perbankan hancur, puluhan bank pun dilikuidasi sebagian di merger. 

Bila kita telisik lebih dalam maka kita akan menemukan sedikit keterlibatan atau andil Akuntan Publik dalam hancurnya perekonomian Indonesia. Yah, sudah rahasia umum kalau sebagian Akuntan Publik beroperasi layaknya tukang jahit. Yaitu berusaha memenuhi pesanan opini dari klien yang membayar mereka. 

RUU akuntan publik yangs sedang digodok di DPR, mengusulkan adanya ancaman pidana bagi Akuntan Publik yang operasinya seperti ini yaitu pasal 63 dan 64. Pasal 63 ayat (1) RUU Akuntan Publik mengatakan, Akuntan Publik yang melakukan atau membantu memanipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya, serta memberikan pernyataan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
 
Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Akuntan Publik yang dengan sengaja tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Standar Profesional Akuntan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan, Pasal 64 menyatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Pihak Terasosiasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sebenarnya isi RUU itu adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari moral hazard yang kerap dilakukan oleh profesi akuntan publik. Yah, itu adalah punishment yang layak bagi para tukang jahit. Kalau nggak mau kena delik pasal itu, pilihannya sangat jelas. …Akuntan Publik jangan kayak tukang jahit.

 

Friday, December 17, 2010

Gangguan terhadap Independensi dan Obyektivitas Auditor

Prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor yang profesional adalah independen dan obyektif. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
APIP dan para internal auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil audit dan atau pengawasan lainnya yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga. Internal auditor harus menghindar dari situasi yang menyebabkan pihak ketiga yang mengetahui fakta dan keadaan yang relevan menyimpulkan bahwa internal auditor tidak dapat mempertahankan independensinya sehingga tidak mampu memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak terhadap semua hal yang terkait dalam melaksanakan dan melaporkan pekerjaannya.
Standar Audit APIP :
"Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya"

Internal auditor perlu mempertimbangkan tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern, dan atau gangguan yang bersifat organisatoris. Apabila satu atau lebih dari gangguan independensi tersebut mempengaruhi kemampuan internal auditor secara individu dalam melaksanakan tugasnya secara tidak memihak, maka internal auditor tersebut harus menolak penugasan. Dalam keadaan internal auditor yang karena suatu hal tidak dapat menolak penugasan, gangguan dimaksud harus dimuat dalam bagian lingkup pada laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
  1. Gangguan pribadi dari internal auditor secara individu meliputi antara lain:
    1. Keluarga langsung atau anggota keluarga dekat yang merupakan pimpinan atau pejabat dari entitas yang diaudit, atau sebagai pegawai dari entitas yang diaudit, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diaudit.
    2. Prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya menjadi berat sebelah.
    3. Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit.
    4. Kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetiaan kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
    5. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui bukti, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan oleh suatu entitas atau program yang diaudit.
    6. Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atas lembaga/unit kerja atau program yang diaudit.
  2. Gangguan yang bersifat ekstern bagi APIP dapat membatasi pelaksanaan pengawasan atau mempengaruhi kemampuan internal auditor dalam membuat kesimpulan hasil pengawasannya secara independen dan obyektif. Independensi dan obyektivitas pelaksanaan suatu pengawasan dapat dipengaruhi apabila terdapat:
    1. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah lingkup audit dan atau pengawasan lainnya secara tidak semestinya.
    2. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur audit dan atau pengawasan lainnya atau pemilihan sampel audit .
    3. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit dan atau pengawasan lainnya.
    4. Campur tangan pihak luar APIP mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi staf pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya.
    5. Pembatasan terhadap sumber daya yang disediakan bagi APIP, yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan APIP tersebut dalam melaksanakan audit dan atau pengawasan lainnya.
    6. Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan internal auditor terhadap isi suatu laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
    7. Ancaman penggantian internal auditor atas ketidaksetujuan dengan isi laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya, kesimpulan internal auditor, atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau kriteria lainnya.
    8. Pengaruh yang membahayakan kelangsungan internal auditor sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan internal auditor.
  3. Gangguan yang bersifat organisatoris
    Independensi APIP dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan. Untuk membantu terciptanya independensi secara organisasi, APIP bertanggung jawab kepada pejabat tertinggi dalam lembaga atau entitas Pemerintah yang bersangkutan tanpa ada tekanan atau pengaruh politik apapun. Independensi APIP tersebut akan semakin kuat, apabila hasil audit dan atau pengawasan lainnya secara teratur juga disampaikan kepada instansi/lembaga Pemerintah yang berwenang, legislatif, dan eksternal auditor.
APIP dan internal auditornya mungkin menghadapi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi. Oleh karena itu APIP harus mempunyai sistem pengendalian mutu internal yang dapat mengidentifikasi gangguan tersebut dan memastikan ketaatannya terhadap ketentuan independensi yang dituangkan dalam suatu piagam atau internal audit charter yang pada prinsipnya merupakan komitmen dari Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah untuk memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP telah memenuhi prinsip independen dan obyektif. Sehingga tidak  ada lagi kesan  Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah melemahkan fungsi APIP secara struktural.