Showing posts with label Governance Proces. Show all posts
Showing posts with label Governance Proces. Show all posts

Tuesday, November 15, 2011

Jumlah Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia

Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah penduduknya hanya 27 juta orang.

Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.

"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).

Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta.

"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik," Farid.

Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.

Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.

Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan.

Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

sumber: detik.com

Friday, September 2, 2011

3 Menteri Tanda Tangani SKB, Pemerintah Hentikan Sementara Penerimaan PNS

Pemerintah resmi melakukan moratorium (memberhentikan sementara) penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 (16 bulan). Hal itu ditetapkan setelah dilakukannya penandatanganan SKB Tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden, Rabu (24/8). Ketiga menteri tersebut ialah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan.

MenPANRB, EE Mangindaan dalam kesempatan itu menekankan, bagi daerah yang belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa (melakukan seleksi CPNS). ”Tapi itu pun masih selektif. Ya, seperti untuk guru, jangan sampai nol juga,” sebutnya usai melakukan penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut.

Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.

Sunday, December 12, 2010

IA-CM : Struktur dan Level Kapabilitas Internal Audit pada Sektor Publik

Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model IA-CM adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.


Struktur IA-CM
IA-CM adalah suatu kerangka kerja untuk memperkuat atau meningkatkan pengawasan intern melalui langkah evolusi kecil. Langkah-langkah yang telah disusun menjadi lima tingkat kemampuan progresif. Model ini menggambarkan tahap-tahap di mana kegiatan pengawasan intern yang dilaksanakan APIP dapat berkembang dalam menentukan, menerapkan, mengukur, mengendalikan dan meningkatkan proses dan prakteknya.
Perbaikan dalam proses dan praktek pada setiap tahap memberikan dasar untuk maju ke tingkat kapabilitas berikutnya. Sebuah rumusan fundamental yang mendasari IA-CM adalah bahwa proses atau praktek tidak dapat ditingkatkan jika tidak dapat diulang.


Tingkat Kapabilitas
Di dalam konsep IA-CM terdapat lima tingkat kapabilitas yaitu :
  1. Initial
  2. Infrastructure
  3. Integrated
  4. Managed
  5. Optimizing



Setiap tingkat kapabilitas menggambarkan karakteristik dan kapabilitas suatu APIP pada tingkatan tersebut. Sesuai dengan ukuran atau kompleksitas sebuah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau risiko yang terkait dengan meningkatnya kegiatan, maka membutuhkan kapabilitas pengawasan intern yang lebih baik lagi. Model ini mencoba untuk mencocokkan sifat dan kompleksitas organisasi dengan kemampuan audit internal yang diperlukan untuk mendukungnya. Dengan kata lain, jika organisasi memerlukan tingkat yang lebih besar kecanggihan dalam praktik audit internal, kegiatan pengawasan intern biasanya akan berada pada tingkat kapabilitas yang lebih tinggi. Tingkat kapabilitas pengawasan intern seringkali terkait dengan struktur tata kelola organisasi di mana ia berada.