Tuesday, November 15, 2011

Jumlah Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia

Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah penduduknya hanya 27 juta orang.

Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.

"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).

Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta.

"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik," Farid.

Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.

Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.

Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan.

Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment