Ketua Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melaporkan data-data rekening pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak wajar hingga bernilaian miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar KPK dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekening tersebut. "PPATK harus melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana. Kalau sudah tahu dari mana, kan gampang diusut untuk apa kok bisa ada uang seperti itu di rekening PNS. Ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Ia menambahkan, jika seorang PNS golongan II hingga IV mempunyai harta ratusan miliar memang aneh. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sistem birokrasi pemerintahan, khususnya inspektorat pengawasan pengelolaan keuangan, berjalan kurang baik.
"Jadi saya kira PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian, diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah sehingga ini menjadi jelas," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga.
Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut takut jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi.