Wednesday, July 6, 2011

Terdakwa Mengaku Direstui Wali Kota

Terdakwa perkara pungutan liar di Pasar Pa’baeng-baeng, Djamaluddin Yunus, mengaku mendapat restu Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin dan Sekretaris Kota Anis Kama untuk menarik dana dari pedagang.

Djamaluddin yang juga Direktur PD Pasar Raya Makassar mengaku, sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) pungutan PD Pasar bagi pedagang,pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wali Kota dan Ketua Badan Pengawas PD Pasar. Hal itu diungkapkan Djamaluddin dalam sidang lanjutan perkara yang merugikan negara Rp862 juta di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,kemarin.
“Saya berkonsultasi dengan Wali Kota dan Ketua Badan PengawasPDPasar, yakniSekretaris Kota Makassar sebelum menerbitkan SK.Keduanya pun menyetujui pungutan itu,”ungkap di depan majelis hakim yang dipimpin AndiMakkasau,kemarin. Terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu menegaskan, keberadaan SK tersebut menjadikan pungutan itu sifatnya legal dan sah secara hukum.
SK itu dikeluarkan PD Pasar yang ditandatangani langsung terdakwa. Hanya, Djamaluddin tidak mampumemberikanpenjelasan alasan yuridis penerbitan SK oleh PD Pasar. Apalagi SK pungutan dengan kontrak los selama 20 tahun melanggar Perda Kota Makassar tentang Pasar Raya Makassar Pasal 9 ayat 3.

“Ini jelas melanggar Perda Pasar. Dalam perda jelas pungutan hanya bersifat harian, bulanan, dan tahunan selanjutnya dapat diperpanjang kembali, bukan pungutan dalam durasi 20 tahun,”ujar Makkasau. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Muriadi Muchtar,akhirnya mengakui PD Pasar mendapatkan target yang cukup tinggi sebagai penyumbang anggaran ke kas Pemkot.
Tingginya targetdariPemkotMakassar menjadikan PD Pasar Raya Makasar harus kreatif mencari pendapatan untuk mencukupi target itu.“Untuk 2010, PDPasarRaya Makassar ditarget memasukkan anggaran ke kas daerah Rp5 miliar,”paparnya.

No comments:

Post a Comment