Wednesday, July 6, 2011

Cara Pejabat Korupsi lewat Buku

Seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui proses pengadaan modul/buku keterampilan fungsional dan kepribadian profesional paket B pada tahun 2007.

Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus menilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 747.718.319,-. Pejabat berinisial TS yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Pendidikan Kesejahteraan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendiknas itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni UTM dan HLS. "TS bersama dua tersangka lain, UTM dan HLS diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses lelang percetakan modul buku ketrampilan fungsional dan kepribadian profesional paket B tahun 2007," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (6/7/2011), di Polda Metro Jaya.

TS yang merupakan ketua panitia lelang diduga tidak melaksanakan seluruh tahapan dalam proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 tahun 2003. "Dia diduga hanya menjalankan tahapan pembukaan pendaftaran peserta lelang dan proses aanwijzing," tambahnya.

Selain, TS, petugas juga mengamankan UTM sebagai pemenang lelang. Pemilihan UTM ini dinilai ganjil karena dia tidak memiliki keahlian di bidang percetakan buku atau modul karena UTM hanya meminjam bendera PT. CCA dan sebagai kuasa direksi yakni PT. TBS. UTM juga tidak mencetak buku sendiri secara langsung sesuai dengan yang dipersyaratkan namun mensubkontrakkan lagi dengan pihak ketiga.

Jaminan garansi bank yang digunakan oleh UTM juga diduga palsu. Dugaan rekayasa proses pelelangan dan mark up yang dilakukan TS, tidak hanya melibatkan UTM, tapi juga seorang broker berinisial HLS.
"TS diduga menerima aliran dana dari pihak rekanan akibat mark up saat penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) melalui broker HLS," kata Baharudin.
Dalam penyelidikan diketahui anggaran pengerjaan pencetakan modul atau buku itu berasal dari APBNP Depdiknas tahun 2007 yang dibayarkan oleh KPPN secara transfer melalui rekening bank pemerintah kepada pihak pemenang lelang yakni PT TBS dan PT CCA. Di rekening PT TBS ditemukan transfer dana sebesar Rp 1.491.818.319 sedangkan di PT CCA sebesar Rp 1.423.803.217.

Totalnya Rp 2.167.903.217. "Negara dirugikan Rp747.718.319 karena KPPN awalnya memberikan Rp2.915.621.536 sesuai HPS yang dilakukan TS," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwitama.
Seluruh rekening sudah diblokir pihak kepolisian. Namun, saat dicek polisi sama sekali tidak menemukan adanya dana yang tersisa.

"Kami temukan Rp 0,-. Sudah tidak bersisa," kata Ajie.
Kasus ini sendiri terungkap dari pelaporan salah satu peserta lelang dengan nomor LP: LP/205/K/III/2009/SPK Unit II tanggal 12 Maret 2009. Setelah itu, dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah diaudit ternyata ada selisih sekitar Rp700 jutaan," ujar Ajie. Sebagai pengembangan, petugas telah memeriksa sebanyak 23 saksi dari panitia lelang, rekanan, dan pihak bank terkait aliran dana.
"Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menentukan keterlibatan tersangka lain dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia verivikasi barang, dan rekanan lain yang diduga terlibat," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment