Saturday, April 16, 2011

Pentingnya Auditor APIP Bersertifikat


Dulu ditempatkan sebagai auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pengawasan (APIP)  dengan SK Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda kerap dianggap sebuah hukuman, ‘grounded’ atau dibuang (istilahnya parah banget ya…). Ya begitulah kesan yang timbul ketika seorang PNS di-SK-kan menjadi auditor di APIP. Lantas bila benar demikian, bagaimana seorang auditor bisa memberikan sebuah ‘assurance’ bila dirinya adalah ‘orang yang terhukum’. Atau bagaimana saran-saran auditor yang katanya terhukum bisa diterima oleh auditi, bila auditinya juga menganggap yang bersangkutan adalah PNS yang bermasalah.

Lahirnya PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sebuah momentum yang tepat dalam rangka membangun kapasitas SDM pada unit kerja APIP. Tupoksi pengawasan intern yang diamanahkan pada unit kerja APIP tidak bisa dijalankan oleh asal PNS. Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan bahwa yang menjalankan peran sebagai internal auditor di lingkungan pemerintahan adalah seorang PNS yang profesional dalam bidang pengawasan intern (internal auditing). Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP 60/2008 Pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa “pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor melalui kelulusan program sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional auditor”.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan fungsi pengawasan intern pada APIP dijalankan oleh PNS yang profesional dengan kompetensi yang memadai. Sertifikasi yang dilakukan untuk masuk dalam jabatan auditor merupakan sebuah sarana untuk mem-filter calon-calon auditor. Sehingga diharapkan tidak ada lagi PNS yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Pimpinan APIP dalam Surat Tugas Pemeriksaan tidak becus menyusun program kerja audit, kertas kerja audit, ataupun laporan audit. Tidak ada lagi pemeriksa dari APIP yang tidak mampu melaksanakan  pemeriksaan sesuai standar audit dan kode etik auditor.

Memang pada akhirnya seleksi dan rekrutmen calon-calon auditor APIP adalah wewenang dari Pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda. Niat baik (goodwill) dari pimpinan dalam melaksanakan tupoksi pengawasan intern akan mempengaruhi rekrutmen calon auditor. Selama pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda punya niat baik untuk mewujudkan good governance dan clean government dalam institusi pemerintahan yang dipimpinnya maka diharapkan mereka akan merekrut calon auditor yang sesuai ketentuan di Pasal 51 PP 60/2008. Namun sebaliknya bila mereka adalah representasi pimpinan instansi pemerintah yang korup, menjalankan amanat kepemimpinan sekedar mengembalikan modal kampanye pilkada atau lainnya, bisa jadi mereka tidak akan menjalankan amanat dalam peraturan pemerintah tersebut. Sangsinya?? Tidak ada sangsi, hanya memandulkan APIP dengan merekrut pemeriksa di APIP selain auditor bersertifikat maka sebenarnya para pimpinan  di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda sedang memperbesar risiko karirnya. Risiko yang akan menyebabkan mereka menghabiskan sebagian hidupnya di penjara. Seperti Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang kini mendekam di penjara. Serem bukan.

No comments:

Post a Comment