Friday, September 2, 2011

3 Menteri Tanda Tangani SKB, Pemerintah Hentikan Sementara Penerimaan PNS

Pemerintah resmi melakukan moratorium (memberhentikan sementara) penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 (16 bulan). Hal itu ditetapkan setelah dilakukannya penandatanganan SKB Tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden, Rabu (24/8). Ketiga menteri tersebut ialah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan.

MenPANRB, EE Mangindaan dalam kesempatan itu menekankan, bagi daerah yang belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa (melakukan seleksi CPNS). ”Tapi itu pun masih selektif. Ya, seperti untuk guru, jangan sampai nol juga,” sebutnya usai melakukan penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut.

Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.