Tuesday, April 19, 2011

Mekanisme Menjadi Auditor

Seiring dengan Program RB (reformasi birokrasi) yang digulirkan pemerintah secara bertahap sampai dengan tahun 2025, pemerintah pun melakukan banyak pembenahan diberbagai bidang yang terkait dengan institusi di lingkungan pemerintah. Salah satu programnya dari RB yang banyak dinanti-nanti oleh PNS dimanapun adalah diterapkannya sistem pembayaran tunjangan kinerja atau lebih populer disebut program remunerasi. Remunerasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS secara keseluruhan dikaitkan dengan jabatan dari masing-masing PNS.

Remunerasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menghilangkan fenomena penyakit lama yang menghinggapi banyak PNS. Yaitu penyakit akibat sistem PGPS (pintar goblok penghasilan sama…. hehe plesetannya). Yah begitulah…., dengan sistem lama (PGPS) penghasilan yang diterima oleh PNS yang rajin dengan PNS yang malas adalah sama. Bayangkan dari sisi kehadiran dalam sistem lama banyak ditemukan PNS yang masuk kantor cuma sekedar ngambil gaji alias cuma sebulan sekali tanpa mengerjakan tugas apapun. Dan ancurnya jumlah penghasilan yang diterima oleh PNS malas tersebut sama dengan PNS yang rajin. Mekanisme remunerasi juga dikaitkan dengan jabatan yang diduduki oleh masing-masing PNS. Sehingga besaran remunerasi juga ditentukan dari risiko masing-masing jabatan dan kinerja perorangan dari seorang PNS, tidak ada sistem PGPS yang sesat itu.

Masing-masing PNS akan dipetakan sesuai dengan formasi jabatan yang ada dalam sebuah instansi pemerintah. Semakin besar risiko sebuah jabatan yang diduduki oleh seorang PNS, maka Pimpinan Instansi akan memberikan grade yang tinggi. Sebaliknya semakin rendah risiko jabatan seorang PNS dikaitkan dengan pencapaian tujuan organisasi maka grade remunerasinya relatif lebih rendah. 


Sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dan tupoksi auditor APIP di lingkungan organisasi Kementerian/LPNK/Pemda maka jabatan auditor termasuk jabatan PNS yang memiliki gradasi dan kompleksitas pekerjaan yang termasuk dalam kategori cukup tinggi serta memiliki risiko jabatan yang cukup tinggi pula. Oleh karena itu bisa jadi seorang auditor akan mendapat remunerasi yang relatif lebih besar dibandingkan dengan PNS lain dengan pangkat dan golongan yang sama pada jabatan lainnya (selain auditor misalnya fungsional umum).

Pada beberapa instansi pemerintah yang telah mendapatkan program remunerasi penghasilan dalam bentuk tunjangan kinerja terjadi kecenderungan sebagian PNS untuk berkarier dalam jabatan auditor dengan harapan bisa memperoleh tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari jabatan yang lainnya. Lantas timbul pertanyaan dari PNS yang berminat pindah jabatan ke jabatan fungsional auditor, bagaimana mekanisme pengangkatan seorang PNS dalam jabatan fungsional auditor??

Pada prinsipnya terdapat tiga mekanisme pengangkatan seorang PNS untuk menduduki jabatan fungsional auditor yaitu pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan perlakuan khusus yang lazim disebut inpassing. Masing-masing jenis pengangkatan untuk menduduki jabatan auditor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Auditor melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja. Jadi mekanisme pengangkatan pertama merupakan mekanisme untuk menduduki jabatan auditor untuk PNS yang direkrut untuk mengisi formasi auditor di APIP. Serta belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan maupun unit kerja misalnya bila PNS tersebut memiliki ijazah S1 berarti yang bersangkutan akan diangkat ke dalam jabatan auditor dengan pangkat Penata Muda golongan III/a dan masih di unit kerja APIP.
  2. Pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor. Mekanisme ini berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan selain auditor kemudian ingin masuk dalam jabatan auditor.
  3. Pengangkatan Perpindahan serta pengangkatan perpindahan dengan Perlakuan Khusus (Inpassing) adalah pengangkatan ke dalam jabatan auditor dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme ini pada dasarnya harus mendapatkan izin prinsip terlebih dahulu dari MENPAN sehingga mekanisme pengangkatan jenis ini jarang dilakukan.
Nah dengan demikian bagi PNS yang tertarik untuk berkarier dalam jabatan auditor dimana sebelumnya telah menduduki jabatan selain auditor maka PNS tersebut akan diangkat menjadi auditor melalui mekanisme Pengangkatan Perpindahan. Adapun syarat-syarat untuk masing-masing mekanisme akan dibahas dalam post lainnya. Pada dasarnya masing-masing jabatan dalam PNS (seharusnya) memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu perlu adanya kesiapan mental dan juga dorongan minat untuk menduduki suatu jabatan termasuk untuk menduduki jabatan auditor. Jangan sampai terjadi karena semata-mata ingin mengejar tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dalam jabatan auditor tapi tidak disertai kesiapan mental, motivasi dan kompetensi. Sehingga nantinya malah merasa rugi karena terhambat karier jabatan dan terhambat kenaikan pangkat.

Saturday, April 16, 2011

Pentingnya Auditor APIP Bersertifikat


Dulu ditempatkan sebagai auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pengawasan (APIP)  dengan SK Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda kerap dianggap sebuah hukuman, ‘grounded’ atau dibuang (istilahnya parah banget ya…). Ya begitulah kesan yang timbul ketika seorang PNS di-SK-kan menjadi auditor di APIP. Lantas bila benar demikian, bagaimana seorang auditor bisa memberikan sebuah ‘assurance’ bila dirinya adalah ‘orang yang terhukum’. Atau bagaimana saran-saran auditor yang katanya terhukum bisa diterima oleh auditi, bila auditinya juga menganggap yang bersangkutan adalah PNS yang bermasalah.

Lahirnya PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sebuah momentum yang tepat dalam rangka membangun kapasitas SDM pada unit kerja APIP. Tupoksi pengawasan intern yang diamanahkan pada unit kerja APIP tidak bisa dijalankan oleh asal PNS. Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan bahwa yang menjalankan peran sebagai internal auditor di lingkungan pemerintahan adalah seorang PNS yang profesional dalam bidang pengawasan intern (internal auditing). Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP 60/2008 Pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa “pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor melalui kelulusan program sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional auditor”.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan fungsi pengawasan intern pada APIP dijalankan oleh PNS yang profesional dengan kompetensi yang memadai. Sertifikasi yang dilakukan untuk masuk dalam jabatan auditor merupakan sebuah sarana untuk mem-filter calon-calon auditor. Sehingga diharapkan tidak ada lagi PNS yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Pimpinan APIP dalam Surat Tugas Pemeriksaan tidak becus menyusun program kerja audit, kertas kerja audit, ataupun laporan audit. Tidak ada lagi pemeriksa dari APIP yang tidak mampu melaksanakan  pemeriksaan sesuai standar audit dan kode etik auditor.

Memang pada akhirnya seleksi dan rekrutmen calon-calon auditor APIP adalah wewenang dari Pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda. Niat baik (goodwill) dari pimpinan dalam melaksanakan tupoksi pengawasan intern akan mempengaruhi rekrutmen calon auditor. Selama pimpinan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda punya niat baik untuk mewujudkan good governance dan clean government dalam institusi pemerintahan yang dipimpinnya maka diharapkan mereka akan merekrut calon auditor yang sesuai ketentuan di Pasal 51 PP 60/2008. Namun sebaliknya bila mereka adalah representasi pimpinan instansi pemerintah yang korup, menjalankan amanat kepemimpinan sekedar mengembalikan modal kampanye pilkada atau lainnya, bisa jadi mereka tidak akan menjalankan amanat dalam peraturan pemerintah tersebut. Sangsinya?? Tidak ada sangsi, hanya memandulkan APIP dengan merekrut pemeriksa di APIP selain auditor bersertifikat maka sebenarnya para pimpinan  di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda sedang memperbesar risiko karirnya. Risiko yang akan menyebabkan mereka menghabiskan sebagian hidupnya di penjara. Seperti Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang kini mendekam di penjara. Serem bukan.